Spesialis Curi Toko, Dua Remaja Ditangkap Polisi Tulungagung
Reporter
Anang Basso
Editor
Yunan Helmy
27 - Nov - 2022, 03:07
JATIMTIMES - Polisi mengamankan dua pelaku kasus pencurian yang terjadi di toko yang berada di RT 03, RW 01, Dusun Krajan, Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.
Dua tersangka itu berinisial MY (22), beralamat Desa Sumbertangkep, dan IS (23), mahasiswa beralamat di Pomotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (25/11/2022) kemarin.
Baca Juga : Viral, Mahasiswa UI Ditabrak Mobil Pajero Milik Purnawirawan Polisi Hingga Tewas
Kapolsek Pagerwojo AKP Suwoyo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dan penangkapan dua pelaku. "Benar, telah kami ungkap kasus pencurian di toko-toko mracang," kata Suwoyo, Sabtu (26/11/2022).
Penangkapan ini berkat laporan korban atas nama SL (54), warga Dusun Krajan, Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo. "Para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan cara berpura-pura membeli di toko," ujarnya.
Jika toko sepi dan lengah penunggunya, keduanya beraksi dengan mengambil barang yang ada. "Saat membeli, apabila dirasa toko sedang sepi atau tidak ada penunggunya, para pelaku akan langsung menggasak barang-barang berupa rokok, perhiasan, dan uang tunai," kata kapolsek.
Terungkapnya kasus ini diawali pada Jumat (25/11) pukul 15.30 WIB, saat petugas mengamankan salah satu barang bukti di wilayah Bangoan, Kecamtan Kedungwaru, dan dilakukan pengembangan.
Kemudian pada pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan salah satu pelaku berikut barang bukti di wilayah Padangan, Kecamatan Ngantru. Kemudian diamankan pelaku lain pada pukul 18.00 WIB di sebuah kos Lingkungan X Wilayah Kecamatan Ngunut. "Kami amankan pelaku dan barang buktinya," ujarnya.
Baca Juga : Tawuran, Pelajar di Deli Serdang Tewas Dibacok
Barang bukti yang dimaksud berupa uang tunai Rp 1.950.000, 1 buah handphone jenis Xiaomi Redmi Note 8 warna hitam, Redmi Note 9 warna biru, Redmi 9 warna biru, dan 1 buah jaket jemper warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian...