Kris Wu, Mantan Anggota Boy Band EXO Divonis 13 Tahun Penjara Atas Tuduhan Perkosaan
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
26 - Nov - 2022, 01:44
JATIMTIMES - Pengadilan China pada hari Jumat (25/11/2022) memvonis bintang pop China kelahiran Kanada, Kris Wu dengan hukuman penjara selama 13 tahun atas tuduhan pemerkosaan.
Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing mengatakan Wu diberikan 11 tahun dan 6 bulan untuk kasus pemerkosaan tahun 2020. Sementara 1 tahun dan 10 bulan divonis atas kejahatan mengumpulkan banyak orang untuk terlibat dalam pergaulan bebas pada 2018. Di mana ia dan orang lain yang mabuk diduga menyerang dua orang wanita.
Baca Juga : Gadis SMP Asal Jombang Diculik ke Tangerang, Korban Disekap dan Disetubuhi
Dikatakan hukuman gabungan 13 tahun disepakati dan Wu akan segera dideportasi.
"Menurut fakta, sifat, keadaan dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan, pengadilan membuat keputusan di atas," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan online, dilansir AP.
Wu juga didenda 600 juta yuan ($ 83,7 juta) karena menghindari pajak secara besar-besaran. Karena tidak melaporkan pendapatannya dari pertunjukan, iklan, dan sumber pendapatan lainnya.
Persidangan mantan boy band Korea Selatan EXO berusia 32 tahun itu dimulai sejak Juni. Persidangan digelar secara tertutup untuk umum demi melindungi privasi para korban.
Wu telah ditahan sejak Agustus 2021 ketika polisi melakukan penyelidikan sebagai respons dari komentarnya di media sosial. Bahwasannya Wu berulang kali memikat wanita muda untuk berhubungan seks.
Baca Juga : Silaturahim dengan Presiden Partai, Kader PKS Jatim Spontan Galang Donasi untuk Gempa Cianjur
Tahun itu, seorang remaja menuduhnya berhubungan seks dengannya saat dia mabuk. Namun Wu, yang dikenal dalam bahasa China sebagai Wu Yifan, membantah tuduhan tersebut.
Remaja itu kemudian mengatakan tujuh wanita lain juga menghubunginya untuk mengatakan bahwa Wu merayu mereka dengan janji pekerjaan dan peluang lainnya. Dia mengatakan beberapa berusia di bawah 18 tahun...