Diduga Ada Rekayasa, Ratusan Warga Pasang Badan untuk Kades Klatakan
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Dede Nana
21 - Nov - 2022, 11:25
JATIMTIMES – Sidang pidana Ali Wafa Kepala Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember yang digelar Senin (21/11/2022) terbilang menarik. Hal ini terlihat dengan adanya aksi ratusan warga dengan membawa 1.000 tanda tangan yang siap pasang badan dan menjamin kadesnya. Ratusan warga yang pasang badan ini meminta agar dilakukan pengalihan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota.
Tak hanya itu banyak fakta menarik untuk dibahas dalam eksepsi keberatan yang dibacakan secara bergantian oleh M. Husni Thamrin dan Budi Hariyanto selaku kuasa hukum Ali Wafa.
Baca Juga : Promo SUPER HERO Dapatkan Potongan Tenor dan Cashback, Buruan Cek Syaratnya di Sini
Diketahui dalam eksepsi keberatan tersebut, M. Husni Thamrin yang sebelumnya meminta salinan BAP dari Jaksa Penuntut Umum menilai banyak sekali dakwaan yang dibacakan oleh JPU yang tidak cermat dan terkesan dipaksakan tanpa melihat fakta penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Di mana, salah satu hal yang paling menonjol adalah surat lelang yang ditanda tangani mantan Kepala Desa Klatakan sebelumnya yakni Hadi Romelan Wijaya. Dalam surat lelang yang menjadi bukti penyidikan Polres Jember dalam kasus pencurian tebu di Tanah Kas Desa (TKD) Klatakan seluas 47,5 hektare (ha) di Dusun Penggungan.
Diketahui materai yang digunakan dalam akad sewa pengelolaan TKD di Desa Klatakan oleh pelapor dalam hal ini H. Marsuki Abdul Ghofur yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Jember bersama dengan Hadi Romelan Wijaya pada tahun 2020 ternyata materai yang digunakan adalah materai 10 ribu. Padahal materai tersebut baru disahkan 2021, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Sedangkan Ramelan sendiri berakhir masa jabatanya 2020.
“Ada materai Rp 10 ribu yang digunakan dalam akad sewa melalui prosedur lelang yang dilakukan oleh saksi Hadi Romelan Wijaya dengan saksi pelapor H. Marsuki yang dibuat pada Mei 2020. Padahal materai Rp 10 ribu tersebut baru diundangkan Januari 2021. Sehingga kejanggalan ini bisa batal demi hukum,” ujar M. Husni Thamrin dalam pembacaan eksepsi.
Terlebih akad sewa yang dilakukan antara Romelan Hadi Wijaya bersama dengan H. Marsuki AG melebihi masa jabatannya hingga musim panen 2022. Di mana, pada akhir 2021 atau Desember masa kepemimpinan Kepala Desa Klatakan sudah berganti terhadap Ali Wafa...