free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diduga Ada Rekayasa, Ratusan Warga Pasang Badan untuk Kades Klatakan

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

21 - Nov - 2022, 23:25

Placeholder
Suasana persidangan dengan terdakwa Ali Wafa Kades Klatakan yang digelar di PN Jember (foto : Moh. Ali Makrus / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Sidang pidana Ali Wafa Kepala Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember yang digelar Senin (21/11/2022) terbilang menarik.  Hal ini terlihat dengan adanya aksi ratusan warga dengan membawa 1.000 tanda tangan yang siap pasang badan dan menjamin kadesnya. Ratusan warga yang pasang badan ini meminta agar dilakukan pengalihan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota. 

Tak hanya itu banyak fakta menarik untuk dibahas dalam eksepsi keberatan yang dibacakan secara bergantian oleh M. Husni Thamrin dan Budi Hariyanto selaku kuasa hukum Ali Wafa.

Baca Juga : Promo SUPER HERO Dapatkan Potongan Tenor dan Cashback, Buruan Cek Syaratnya di Sini

Diketahui dalam eksepsi keberatan tersebut, M. Husni Thamrin yang sebelumnya meminta salinan BAP dari Jaksa Penuntut Umum menilai banyak sekali dakwaan yang dibacakan oleh JPU yang tidak cermat dan terkesan dipaksakan tanpa melihat fakta penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Di mana, salah satu hal yang paling menonjol adalah surat lelang yang ditanda tangani mantan Kepala Desa Klatakan sebelumnya yakni Hadi Romelan Wijaya. Dalam surat lelang yang menjadi bukti penyidikan Polres Jember dalam kasus pencurian tebu di Tanah Kas Desa (TKD) Klatakan seluas 47,5 hektare (ha) di Dusun Penggungan.

Diketahui materai yang digunakan dalam akad sewa pengelolaan TKD di Desa Klatakan oleh pelapor dalam hal ini H. Marsuki Abdul Ghofur yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Jember  bersama dengan Hadi Romelan Wijaya pada tahun 2020 ternyata materai yang digunakan adalah materai 10 ribu. Padahal materai tersebut baru disahkan 2021, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Sedangkan Ramelan sendiri berakhir masa jabatanya 2020.

“Ada materai Rp 10 ribu yang digunakan dalam akad sewa melalui prosedur lelang yang dilakukan oleh saksi Hadi Romelan Wijaya dengan saksi pelapor H. Marsuki yang dibuat pada Mei 2020. Padahal materai Rp 10 ribu tersebut baru diundangkan Januari 2021. Sehingga kejanggalan ini bisa batal demi hukum,” ujar M. Husni Thamrin dalam pembacaan eksepsi.

Terlebih akad sewa yang dilakukan antara Romelan Hadi Wijaya bersama dengan H. Marsuki AG melebihi masa jabatannya hingga musim panen 2022. Di mana, pada akhir 2021 atau Desember masa kepemimpinan Kepala Desa Klatakan sudah berganti terhadap Ali Wafa.

Thamrin menenggarai bahwa temuan itu merupakan salah satu upaya rekayasa untuk memberikan bukti akad sewa. Sebab, selama perjalanan kasus ini, Thamrin mencurigai bahwa tidak ada bukti akad sewa yang sah antara mantan kades dan penyewa TKD. 

"Ini seperti diada-adakan dan penuh dengan rekayasa," imbuhya.

Tidak hanya soal materai Rp 10 ribu, dari keterangan sejumlah saksi yang dipanggil polres, mulai dari H. Suhud selaku pihak yang menebang, mantan kepala desa dan juga mantan Pj. Kepala Desa, tidak satupun yang menyebut dan mengetahui secara langsung terdakwa melakukan penebangan maupun mengangkut tebu sampai dikirim ke pabrik gula di Jatiroto dan Semboro.

Namun anehnya terdakwa yang datang secara kooperatif ke Polres Jember untuk menjalani pemeriksaan justru langsung ditetapkan tersangka. “Padahal dalam BAP yang saya pelajari, dari beberapa saksi seperti saksi pelapor, saksi mantan kades, saksi mantan Pj, dan orang yang menebang tebu secara langsung dengan orang suruhannya tidak ada satupun yang menyebut nama terdakwa. Tapi anehnya klien saya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Thamrin.

Baca Juga : Louis Vuitton Satukan Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi Jelang Piala Dunia 2022 Berlangsung

Selain itu, kejanggalan lain adalah kalau memang perkara yang disangkakan kepada kliennya adalah pidana pencurian, seharusnya ada penetapan tersangka lain seperti Pabrik Gula (PG) selaku penadah dari tebu yang dikirim dan penebang tebu. Namun dalam kasus ini, hanya kliennya saja yang menjadi terdakwa.

Thamrin pun berharap, majelis hakim bisa memberikan keadilan terhadap perkara sidang yang dijalani oleh terdakwa. Selain itu, pihaknya juga mengajukan pengalihan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota dengan menyerahkan surat jaminan yang dilakukan oleh istri dari Ali Wafa, perangkat Desa Klatakan, hingga 800 surat lengkap dengan foto copy KTP dan tanda tangan sebagai penjamin.

Sementara Ade Sri Sumiarsih selaku Jaksa Penuntut Umum saat dikonfirmasi usai persidangan terkait eksepsi keberatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya akan menyiapkan jawaban eksepsi dan akan disampaikan dalam persidangan berikutnya.

“Nanti akan kami tanggapi jawaban eksepsi dalam perisangan berikutnya," ujar Ade. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana