Pemkab Gresik Ajak Warga Maritim Berantas Rokok Ilegal Tanpa Cukai
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
A Yahya
16 - Nov - 2022, 03:48
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kota Pudak. Melalui Dinas Satpol PP Gresik bersinergi dengan Bea Cukai Gresik menggelar sosialisasi di Pelabuhan Gresik, Selasa (15/11/2022).
Sosialisasi kepada ratusan warga maritim tersebut dalam rangka mengenalkan jenis rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai. Kemudian, mengajak bersama-sama mencegah peredarannya.
Baca Juga : Pemkab Blitar Raih Opini WTP 5 Kali Beruntun, Wabup Rahmat Beri Apresiasi OPD
Sebab, pelabuhan dinilai cukup mudah menjadi akses peredaran rokok tanpa cukai. Oleh sebab itu, masyarakat diminta berperan melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal tersebut.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, sosialisasi berasal dari dana bagi hasil cukai selama tahun 2022. Pihaknya mengajak masyarakat yang tinggal di sekitar Pelabuhan Gresik ikut serta mengawasi.
Sebab, perdagangan rokok tanpa cukai dinilai sangat merugikan pemerintah. Gus Yani mengajak warga dan pekerja bongkar muat tidak membeli dan menjual rokok ilegal.
"Karena cukai tersebut merupakan pajak sumber pendapatan. Baik di daerah maupun pusat. Termasuk bagian rencana pembangunan RS Gresik Selatan juga ada dari dana bagi hasil cukai. Desember nanti sudah dalam tahapan lelang," kata Gus Yani.
Gus Yani menyebutkan, rencana akan ada kenaikan cukai sebesar 10%. Orang nomor satu di Pemkab Gresik meminta kepada seluruh stake holder terkait untuk mewaspadai adanya peredaran rokok ilegal.
"Harus lebih waspada, sosialisasi lebih intens lagi kepada masyarakat, pemilik toko kelontong, tokoh agama hingga pelosok desa," pungkas mantan Ketua DPRD Gresik tersebut.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto mengatakan, sosialisasi kepada seluruh kalangan masyarakat akan terus dilakukan. Termasuk operasi di beberapa titik yang dinilai menjadi lokasi peredaran.
Baca Juga : Baca Selengkapnya