Keren, SIM Indonesia Ternyata Bisa Dipakai di Beberapa Negara Ini
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
15 - Nov - 2022, 03:12
JATIMTIMES - Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik ternyata tidak hanya diakui di Indonesia, namun juga beberapa negara lain. Hal itu sesuai dengan "Agreement on the Recognition of Domestic Driving Licence Issued by ASEAN Countries" (Perjanjian Pengakuan SIM Dalam Negeri yang Diterbitkan oleh Negara-Negara ASEAN) yang ditandatangani pada 1985 di Kuala Lumpur.
Seperti dilansir Instagram @gnfi, awalnya hanya beberapa negara yang menandatangani perjanjian pengakuan SIM itu, namun tak lama kemudian negara lain juga turut ikut. Pada 1985, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand.
Baca Juga : Bea Cukai Nilai Masyarakat Kabupaten Malang Cukup Paham soal Rokok Ilegal
Kemudian pada 1997, negara yang mengakui SIM domestik bertambah. Diantaranya, negara Vietnam, Laos dan Myanmar. Pada 1999 negara Kamboja juga turut menandatangani pengakuan SIM domestik ini. Artinya SIM Indonesia berlaku di 10 Negara.
Hanya saja, beberapa negara memberlakukan aturan khusus. Misalnyaz SIM domestik di Singapura hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Jika ingin tinggal lebih lama di Singapura, maka WNI harus mengganti dengan SIM lokal Singapura.
Sementara aturan di Malaysia, sejak 2018 SIM domestik berlaku jika wisatawan asing juga memiliki SIM Internasional. Misal WNI, berarti kedua SIM, SIM domestik dan SIM Internasional harus aktif. Bagi yang tidak memiliki SIM Internasional bisa mengajukan SIM Lokal Malaysia.
Baca Juga : Diskotek hingga Prostitusi, Barang Kena Cukai di Negara Lain yang Tak Diterapkan di Indonesia
Namun jika Anda ingin lebih leluasa mengemudi di negara lain dengan bebas, lebih baik mengurus SIM Internasional. Sebab, SIM Internasional berlaku di 92 negara, termasuk salah satunya di Amerika Serikat...