Anugerah Desa Terbaik Tingkatkan Daya Saing Pemkab Malang di Bidang TIK
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
19 - Nov - 2022, 11:37
JATIMTIMES - Ajang Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022 ternyata cukup mendapat antusias dari masyarakat Kabupaten Malang. Pasalnya, ajang tersebut juga ditangkap sebagai momen untuk meningkatkan daya saing Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dari lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes).
Hal tersebut salah satunya disampaikan oleh Kepala Desa Sengguruh, Jamburi. Menurutnya, keberadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dinilai memiliki peran yang cukup penting dalam tata kelola dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Baca Juga : Kronologi Terjadinya Bentrok Antar-Desa di Maluku Tenggara Berujung 2 Tewas dan Puluhan Luka

"Pastinya bisa menambah daya saing juga kemampuan pemerintah desa di Kabupaten Malang dalam hal (teknologi) informasi dan komunikasi," ujar Jamburi.
Jamburi mengatakan, perkembangan TIK saat ini juga tak dapat dihindari. Sehingga, hal tersebut juga perlu untuk dimanfaatkan dalam hal pelayanan terhadap masyarakat agar dapat lebih maksimal.
"TIK bagi desa sangat membantu. Untuk memaksimalkan pelayanan ke masyarakat dan juga mempercepat alur informasi. Baik itu dari (pemerintah) pusat, propinsi maupun kabupaten (Malang) ke desa. Serta memotong jalur jalur yang kurang efisien terkait informasi," jelas Jamburi.
Sementara itu, dalam ajang tersebut, semua desa wajib mengikutinya. Setidaknya ada 4 aspek yang dijadikan penilaian dalam ajang tersebut. Yakni Inovasi Bidang TIK, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK dan Video Branding dan/atau Profil desa.
Dimana setiap aspek terdapat 3 sampai 5 kriteria yang bakal menjadi indikator penilaian. Kriteria tersebut berkaitan dengan tingkat kemanfaatan, tranparansi, keberlanjutan, informatif, kreativitas hingga keterlibatan masyarakat dalam penerapan TIK pada penyelenggaraan Pemdes.
Ada 5 penghargaan yang nanti akan diberikan dalam ajang tersebut. Masing-masing yakni untuk kategori kelompok, ada Anugerah Terbaik 1 dengan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta, Anugerah Terbaik 2 dengan hadiah Rp 6 juta dam Anugerah Terbaik 3 dengan hadiah Rp 4 juta.
Baca Juga : Fakta Baru Pemeran Wanita Kebaya Merah Diungkap Polisi
Selain itu, apresiasi juga akan diberikan kepada Kepala Desa Terinovatif dan Kepala Desa Favorit. Yang masing-masing akan mendapat hadiah uang tunai Rp 4 juta.
Untuk mengikuti gelaran tersebut, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku. Yakni:
1. Keikutsertaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK bersifat wajib.
2. Seluruh Peserta Anugerah Desa Terbaik TIK wajib follow akun IG @malangkab dan @kominfokabmalang.
3. Pengisian dan pengiriman Google Form Peserta maksimal 25 November 2022.
4. Video Branding dan/atau Profil Desa yang telah dimiliki sebelum lomba maupun yang terbaru.
5. Video Branding dan/atau Profil Desa wajib diunggah di Website Desa dan salah satu akun medsos milik desa dengan ketentuan:
- Instagram tag akun @malangkab @kominfokabmalang @jatimtimescom,
- Facebook dengan tag akun @malangkab @Dinas Kominfo Kabupaten Malang,
- Tiktok dengan tag akun @kominfokabmalang @jatimtimes
- Sertakan hastag #HUT1262KabMalang #kabupatenmalang #malangmakmur
6. Peserta wajib melakukan pendaftaran pada link yang ditetapkan.
7. Peserta wajib mengisi formulir Pendaftaran Google Form dan mengunggah berbagai persyaratan yang tertera di dalamnya.
8. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.
