free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Fakta Baru Pemeran Wanita Kebaya Merah Diungkap Polisi

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Nov - 2022, 19:01

Placeholder
Potret pelaku video syur kebaya merah saat ditampilkan pada awak media. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Polisi kembali ungkap fakta baru mengenai pasangan kekasih yang membuat video syur kebaya merah di Surabaya lalu.

Plh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan bahwa AH pemeran wanita kebaya merah mengaku sangat mencintai ACS pemeran pria dalam video kebaya merah.

Baca Juga : Pengelola Hotel di Pulau Merah Berharap Pemerintah Perbaiki Akses Jalan dan Tingkatkan Promosi

"AH mengakui sayang banget sama cowoknya (ACS)," katanya, Sabtu (12/11/2022).

Meski mengaku sangat mencintai ACS, AH belum menjelaskan kisah cinta mereka berawal dari mana dan kapan keduanya mulai mengenal serta sejauh apa hubungan mereka itu.

Kemudian, Harianto mengatakan bahwa ACS sudah sangat memahami karakteristik AH, termasuk perubahan sikap dan sifat dalam waktu singkat atau kepribadian ganda yang diidap AH.

"Yang bisa melihat secara detail perubahan sikap (AH) yang terjadi ya cowoknya (ACS)," ujar Harianto.

Meski sudah diketahui bahwa AH memiliki kepribadian ganda, namun Harianto tak bisa memastikan bahwa AH benar-benar memiliki gangguan kejiwaan lantaran AH masih dalam tahap pemeriksaan. Bahkan, ada tim dokter sendiri yang memeriksa AH di RS Bhayangkara dalam tiga hari ke depan.

Baca Juga : Polda Jatim Musnahkan Granat Temuan Warga Blitar di Aliran Lahar Gunung Kelud

Sebelumnya, AH diketahui sebagai pasien RSJ Menur Surabaya. Hal itu diketahui dari kartu pasien yang ditemukan di kediaman AH dan ACS.

Untuk memastikan kebenaran soal kejiwaan AH, polisi telah menyediakan dokter khusus untuk AH. Kini AH sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di tengah dirinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan video syur kebaya merah yang viral beberapa lalu, ACS dan AH terjerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri