Keliling 2 Kecamatan, Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Sita Puluhan Rokok Ilegal
Reporter
Abror Rosi
Editor
Nurlayla Ratri
12 - Nov - 2022, 08:46
JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Jember menggelar operasi peredaran rokok ilegal di Bondowoso.
Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, mengatakan, dalam menggempur peredaran rokok ilegal, pihaknya melakukan operasi gabungan pada November 2022.
Baca Juga : DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Anggarkan Penanganan Bencana Banjir di Pembahasan KUA-PPAS APBD 2023
"Di hari pertama, kami bergerak ke Desa Tanggulangin dan Desa Mandiro Kecamatan Tegalampel," terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/11/2022).
Dalam operasi gempur rokok ilegal tersebut, dilakukan penyisiran pada toko di sepanjang jalan yang dilewati dan memasang striker imbauan gempur rokok ilegal.
"Di hari pertama, kita mendapatkan rokok tanpa cukai dengan merk Bongkar 86, sebanyak 1 slop, berisi 20 batang," ujarnya.
Slamet menerangkan, selain melakukan operasi di sejumlah toko, pihaknya juga memberikan sosialisasi pada pedagang agar tidak menjual rokok tanpa cukai. Penyisiran di hari kedua, dilakukan di sekitar Pasar Pakem, sepanjang Jalan Pakem dan Desa Bukor.
"Hasilnya petugas mendapati rokok tanpa cukai dengan merk Aura 2 pack isi 20 batang," tuturnya.
Baca Juga : Unggah Konten Video Tidak Lebih 2 Menit, Berpeluang Dapat Jutaan Rupiah
Menurut Slamet, beredarnya rokok ilegal tanpa cukai ini melanggar undang-undang pasal 54 UU No 39 Tahun 2007. Semua barang bukti dibawa oleh pihak Bea Cukai Jember.
"Pemilik diberikan imbauan dan surat pernyataan agar tidak berjualan rokok ilegal," pungkasnya...