Komisi C DPRD Tulungagung Minta BPKAD Segera Selesaikan Sertifikasi Semua Aset Pemkab
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Yunan Helmy
09 - Nov - 2022, 10:38
JATIMTIMES - Komisi C DPRD Tulungagung meminta agar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera mengurus sertifikat semua tanah atau aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Komisi bidang keuangan dan kesehatan itu menargetkan, sepanjang 2023 hingga 2024 proses sertifikat tanah-tanah milik Pemkab Tulungagung harus bisa selesai 100 persen.
Baca Juga : Disnaker-PMPTSP Sosialisasi dan Bimtek Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
"Kami minta tahun 2023-2024 proses sertifikat tanah-tanah milik Pemkab Tulungagung bisa selesai 100%," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Tulungagung Heru Santoso, Rabu (9/11/2022).
Data yang diterima Komisi C, per November 2022 sudah ada 1.881 titik tanah yang terinventarisasi. Dari jumlah itu, yang sudah bersertifikat baru 1.036 bidang tanah atau 55 persen saja. Sehingga masih ada 845 bidang tanah atau 45 persen aset yang belum atau masih dalam proses sertifikasi di Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung.
Untuk mempercepat itu, Komisi C mendorong adanya MoU yang baik antara ATR/BPN dan pemkab dalam hal ini adalah bupati Tulungagung agar permasalahan sertifikat tanah milik pemkab khususnya yang tidak bermasalah atau sengketa bisa segera diselesaikan.
"Dalam rapat dengan pendapat kemarin (Selasa, 9/11/2202), kami juga minta BPKAD untuk menjabarkan kondisi aset milik Pemkab termasuk laporan neraca keuangan berkaitan dengan nilai barang milik daerah," ungkapnya.
Menurut Heru, penjabaran kondisi aset dan laporan neraca keuangan sangatlah penting, karena sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah khususnya pengelolaan barang-barang atau aset milik daerah.
Selain itu, perencanaan dan pengelolaan keuangan adalah hal yang sensitif dan krusial yang perlu dilakukan pengawasan seperti yang telah diamanatkan dalam PP No. 84 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan telah dijabarkan dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolahan Barang Milik Daerah.
Baca Juga : Baca Selengkapnya