Disnaker-PMPTSP Sosialisasi dan Bimtek Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Editor

Yunan Helmy

09 - Nov - 2022, 09:16

Acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilaksanakan Disnaker PMPTSP Kota Malang, Rabu (9/11/2022) (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)


JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang melaksanakan Sosialisasi serta Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Rabu (9/11/2022).

Wali Kota Kota Malang Sutiaji menjelaskan, Pemerintah Kota Malang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, utamanya terkait perizinan berusaha yang kini telah satu pintu. Terlebih Kota Malang merupakan kota perdagangan dan jasa sehingga berbagai macam upaya terus dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi yang baik. 

2

Melalui PTSP, tentunya masyarakat akan semakin dipermudah.  Nilai investasi yang masuk ke Kota Malang akan jauh lebih besar sehingga berimbas pada kenaikan pajak, seperti pajak reklame  dan pajak makanan DNA minuman.

Baca Juga : 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Wali Kota Malang Minta ASN Kenakan Pakaian Nuansa Hitam

"Muaranya adalah Kota Malang Bermartabat.  Mewujudkan ini butuh kolaborasi. Tak bisa hanya mengandalkan sumber daya pemkot semata. Harus ada kekuatan kolaboratif, hexahelix termasuk investasi pembangunan," jelasnya.

Arif Tri Sastyawan SSTP MSi, kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, menambahkan, banyak masyarakat pelaku usaha yang masih belum memahami perihal perizinan. Terlebih mengunakan online single submission (OSS). OSS sendiri merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.

1

Sosialisasi dan bimbingan teknis ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terkait perizinan berusaha berbasis risiko dan pelaporan berkala kepada pelaku usaha di Kota Malang. Sedangkan tujuan kegiatan, mendorong pelaku usaha di Kota Malang untuk memiliki kepastian legalitas formal usaha serta mendorong pelaku usaha di Kota Malang melaporkan berkala kegiatan usaha. 

"Peserta ada 110 orang yang terdiri dari sektor pariwisata, kesehatan, industri, Perdagangan dan pekerjaan umum dan 25 UMKM yang belum memiliki nomor induk berusaha (NIB). Nantinya dibagi dua sesi, sesi pertama hari ini 55 orang dan besok, 55 orang juga," terangnya.

Penyelenggaraan kegiatan ini erat berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengeluarkan beberapa peraturan pelaksana. Antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik; Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal; Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 tahun 2021 Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

4

Dalam peraturan kepala BKPM tersebut, terdapat substansi seperti pada Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 terkait pengawasan berkala tentang laporan berkala dari pelaku usaha. Laporan berkala yang dimaksud adalah laporan kegiatan penanaman modal yang tertuang dalam Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020, tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

Baca Juga : Dorong Keterbukaan Informasi untuk Membangun Desa, Dinas PMD Pemkab Blitar Gelar Bimtek PPID

Aturan nomor 6 tersebut menjelaskan bahwa setiap badan usaha di Indonesia wajib untuk membuat laporan kegiatan penanaman modal (LKPN) berisi perkembangan atau fungsi, apabila bisnis belum beroperasi. Dan laporan produksi atau operasi jika kegiatan operasional telah berjalan. 

Kegiatan laporan penanaman modal ini wajib dilaporkan berkala setiap 3-6 bulan sekali.  LKPN berisi mengenai perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanaman modal yang disampaikan pada pemerintah daerah. Kewajiban laporan dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2020 itu berlaku bagi pelaku usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp 50 juta. 

3

"Kewajiban penyampaian LKPN ini berlaku pada setiap bidang usaha yang dilakukan secara online atau OSS, mengacu pada data perizinan usaha, termasuk yang tercantum pada sistem OSS," jelasnya.

Lebih lanjut, bentuk pemantauan LKPN pelaku usaha itu mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, realisasi kewajiban kemitraan dan yang lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal. 


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette