Bappeda Kota Malang Dorong Pemaksimalan Lahan Hijau untuk Tambah RTH Publik
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
08 - Nov - 2022, 02:05
JATIMTIMES - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memaksimalkan lahan hijau yang ada untuk menambah capaian Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Kota Malang.
Kepala Bappeda Kota Malang Dwi Rahayu mengatakan, saat ini capaian RTH Publik Kota Malang lebih dari 17 persen. Meliputi, taman-taman tematik kota hingga tempat pemakaman umum.
Baca Juga : Menuju Pulih, Konsultan Internasional Sarankan Arema FC Kolaborasi dengan Banyak Pihak
Untuk mencapai batasan minimal RTH Publik sebuah kota berarti diperlukan sekitar dua persen lebih lahan RTH Publik atau sekitar 200 hektare (ha) lahan lagi. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyebutkan sebuah kota harus memiliki minimal 20 persen RTH Publik dari luasan wilayah kota.
"Untuk mencapai itu, pertama tentu harus ada pengadaan lahan baru, kedua memaksimalkan kawasan-kawasan tertentu, misalnya lebih dihijaukan lagi, misalnya tamannya menjadi vertikal garden dan sebagainya," ungkap Dwi kepada JatimTIMES.com.
Mantan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Malang ini menjelaskan, bahwa untuk menambah lahan RTH Publik memang bertahap. "Jadi penambahan RTH itu bertahap sampai sekian tahun ke depan. Kalau belum bisa memenuhi ya satu-satunya dengan memaksimalkan yang sudah ada," terang Dwi.
Disinggung mengenai tertundanya pembangunan Alun-alun Kedungkandang yang berada di sebelah selatan GOR Ken Arok sehingga menghambat capaian pemenuhan RTH Publik, perempuan yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Malang ini membantah.
"Tidak menghambat. Secara hitungan kan sudah dihitung. Hanya tinggal pembangunannya saja yang belum," kata Dwi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya