RTH di Tulungagung Masih 26 Persen: Ekosistem Rusak dan Krisis Ekologi Menghantui
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Dede Nana
04 - Nov - 2022, 11:12
JATIMTIMES - Secara akumulatif Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Tulungagung masih 26 persen dari luas wilayah, jumlah tersebut ternyata juga masih jauh dari ketetapan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"RTH di Tulungagung belum memenuhi, secara akumulatif masih 26 persen," kata Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung Suprapto usai pembahasan Ranperda penyelenggaraan RTH di Kantornya, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga : Kenang 1 Tahun Banjir Bandang Telan Korban Jiwa di Kota Batu, Warga Doa Bersama
Kurangnya pemenuhan RTH di Tulungagung, lanjutnya, bukan karena Pemkab tidak menyediakan RTH melainkan karena faktor kerusakan dari RTH yang sudah disediakan sebelumnya.
Menurut Suprapto, saat Kabupaten Tulungagung memang belum termasuk kategori wilayah yang krisis atau kekurangan oksigen. Namun dalam perkembangannya dan seiring dengan semakin bertambahnya kawasan industri, permukiman, bangunan dan lain sebagainya maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi penurunan kualitas dan kuantitas oksigen.
"Untuk itu ranperda ini buat. Intinya adalah memberikan kewajiban pada pemda untuk segera memenuhi kebutuhan RTH," ucapnya.
Pemenuhan RTH juga tidak boleh asal-asalan, harus mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk luasan, jenis tanaman, keindahan, kenyamanan dan lain sebagainya. Kurangnya RTH di suatu daerah, kata Suprapto, dipastikan berdampak pada krisis ekologi, karena salah satu fungsi dari tanaman adalah untuk menyimpan air dan sistem perakaran tananaman juga sangat berpengaruh pada daya tahan tanah.
"Krisis ekologi itu pastilah, ini kan ekosistem. Ekosistem itu berlangsung jika ada satu faktor terganggu pasti akan berpengaruh pada fungsi yang lain," terangnya.
Ditegaskan, bahwa penyekat RTH yang di dalamnya ada hutan lindung adalah sebuah kewajiban dan diamanahkan dalam ketentuan perundang-undangan bahkan fungsi hutan lindung itu sudah paten atau tidak bisa ditawar.
Baca Juga : Baca Selengkapnya