Ketua Komisi B DPRD Tulungagung Ungkap, Ranperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Ada Sanksi Pidananya
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
A Yahya
04 - Nov - 2022, 09:39
JATIMTIMES - Meski pembahasannya masih dalam tahap harmonisasi dan sinkronisasi, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pembanguan Ketahan Keluarga cukup lengkap.
Pasalnya dalam Ranperda Inisiatif DPRD Tulungagung itu, telah ditambah klausul yang mengatur tentang sanksi Pidana yang sebelumnya tidak ada dalam draft Ranperda tersebut.
Baca Juga : Bahas Raperda APBD Tahun 2023, Berikut Catatan 7 Fraksi DPRD Lamongan
"Di ranperda ini kita masukkan terkait sanksi pidana yang sebelumnya belum ada," kata Ketua Komisi B DPRD Tulungagung Susilowati, Jumat (4/11/2022).
Penambahan materi tentang sanksi pidana itu, dilakukan saat pembahasan antara Pansus II DPRD dengan tim asistensi Pemkab Tulungagung Kamis (3/11/2022) kemarin.
Selain sanksi pidana, juga ditambah dengan materi yang mengatur tentang bapak asuh yang bisa diambil dari Instansi Pemerintahan, BUMN, BUMD, Perusahaan dan Perseorangan.
"Harapannya agar bisa menciptakan kesejahteraan keluarga yang tangguh, mengoptimalisasikan keuletan dalam berkeluarga, mandiri dan mengembangkan diri untuk hidup harmonis," ucap wanita yang akrab disapa Susi.
Dia menjelaskan, maksud dan tujuan dari Ranperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah membangun keluarga yang memiliki ketahanan dan kemandirian yang tinggi.
Salah satu syaratnya adalah apabila keluarga tersebut dapat berperan secara optimal dalam mewujudkan seluruh potensi yang dimilikinya.
Baca Juga : Serap Aspirasi Warga Kampoeng Heritage Kajoetangan, Bayu Minta Pemkot Perhatikan Pelaku UMKM
"Ketahanan keluarga diindikasikan sebagai kecukupan dan kesinambungan akses terhadap pendapatan dan sumberdaya untuk memenuhi kebutuhan dasar," jelasnya.
Pemenuhan kebutuhan dasar yang dimaksud, di antaranya adalah kecukupan akses terhadap pangan, air bersih, pelayanan kesehatan, kesempatan pendidikan, perumahan, waktu untuk berpartisipasi di masyarakat, dan integrasi sosial...