Standart Harga Satuan Sesuai Perwali Kota Batu Mulai Disosialisasikan
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
02 - Nov - 2022, 04:12
JATIMTIMES - Sosialisasi Standar Harga Satuan (SHS) Regional yang diatur dalam Perwali Kota Batu no. 48 tahun 2022 dilakukan oleh Pemkot Batu melalui Bagian Administrasi Pembangunan di Royal Orchid Garden Hotel, Selasa (1/11/2022). Adanya SHS ini berfungsi sebagai batas tertinggi.
Perwali Kota Batu no. 48 tahun 2022 ini adalah implementasi dari Perpres no. 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. SHS Regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga : Datangi Kejari Kota Batu, Aremania Puas Aksi Damai Hasilkan Jawaban P18, Apa Itu?
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan, dalam perencanaan anggaran, SHS Regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju dan bahan penghitungan pagu indikatif APBD.
“Lakukan koordinasi harga dengan kondisi saat ini serta mengantisipasi pengadaan 2023. Dengan melihat situasi makro dan melihat perubahannya, sesuaikan agar dapat lebih fleksible,” ungkap Punjul.
Punjul berharap, Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk segera melakukan koordinasi harga dengan kondisi saat ini.
Baca Juga : Kajari Kota Batu Temui Aremania, Tuntutan Sudah Dikirim ke Kejati Jatim
Acara lalu dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Perpres no. 33 tahun 2020 dan juga Perwali Kota Batu no. 48 tahun 2022, yang disampaikan oleh narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yaitu Yoannes Tukijan dan R. Pahjang Surjo Tri Dewanto Vikuraningtijas...