Enam Fraksi di DPRD Setujui Ranperda Kota Malang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
02 - Nov - 2022, 03:34
JATIMTIMES - Sebanyak enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Enam fraksi tersebut yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyepakati dan menyetujui dengan enam catatan; Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyepakati dan menyetujui dengan tujuh catatan; Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima dan menyetujui dengan lima catatan.
Baca Juga : FIGROUP Kembali Jadi Platinum Sponsor IMOS 2022, Tawarkan Beragam Promo & Program Menarik
Kemudian, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima dan menyetujui dengan enam catatan; Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menerima dan menyetujui dengan dua catatan, serta Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (DDI) yang terdiri dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menerima dan menyetujui dengan delapan catatan.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, bahwa proses pembahasan Ranperda Kota Malang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini telah melalui beberapa tahapan.
Yakni pada Kamis (29/10/2022) pihaknya telah mendapat evaluasi dari Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa terkait dengan Ranperda Kota Malang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian pada Jumat (30/10/2022) pihaknya langsung rapat dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Malang untuk menjadwalkan pertemuan dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Jumat sore kita langsung memanggil OPD untuk harmonisasi terkait evaluasi Gubernur, selanjutnya kita wajib memparipurnakan," ungkap Made kepada JatimTIMES.com, Selasa (1/11/2022).
Pihaknya menjelaskan, beberapa poin evaluasi dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terdiri dari pembahasan pajak reklame, hingga penentuan pengelolaan keuangan daerah oleh masing-masing OPD Kota Malang.
"Mana yang dikelola oleh Bapenda, mana yang dikelola oleh Dishub, mana yang dikelola oleh DPUPRPKP, PDAM, semua terdapat perubahan-perubahan," kata Made.
Selain itu menurutnya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang juga memiliki peranan besar dalam hal pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Di mana dalam pemanfaatan BMD yang ada di Kota Malang tercantum dalam Perda Kota Malang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah...