40 Pelanggar Lalu Lintas di Tulungagung Dapat Surat Teguran, Lebih Banyak yang Masih Peringatkan Lisan
Reporter
Anang Basso
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
01 - Nov - 2022, 04:20
JATIMTIMES - Paska pergantian surat tilang ke teguran, di Kabupaten Tulungagung sudah ada 40 pelanggar yang dapat surat teguran. Hal ini didasarkan Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana, Senin (31/10/2022).
"Sementara 40 pelanggar, 1 minggu kemarin, kalau yang (teguran) lisan banyak," kata AKP Rahandy.
Baca Juga : Luar Biasa, Operasi Bedah Jantung Sukses Dilakukan RSUD dr Iskak Tulungagung
Lanjutnya, di Kabupaten Tulungagung pelaksanaan teguran untuk mengganti surat tilang ini telah terjadi seminggu ini.
"Sudah kita laksanakan seminggu ini," ujarnya.
Teguran lisan yang dilakukan petugas ke pengendara yang melanggar ini sebagai peringatan agar lebih patuh dan disiplin dalam berlalu lintas.
"Teguran yang dilakukan tanpa denda, untuk tilang dilakukan dengan e-TLE status dan Mobile," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang anggota polisi lalu lintas untuk melakukan tilang manual. Bahkan institusi Polri dikabarkan telah menarik blangko tilang. Sebagai gantinya, Korlantas sudah menyiapkan surat teguran.
Sebagaimana yang telah diketahui bersama, biasanya sanksi tilang akan diberikan kepada pengemudi maupun pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Yakni dengan memberikan surat tilang berupa slip berwarna merah atau biru.
Namun surat tilang dikabarkan akan digantikan dengan surat teguran. Lantas apa bedanya dengan surat tilang?
Dilansir dari pemberitaan Detikoto, Kasubdit Dakgar Kombes Pol Karsiman, selaku ketua tim asistensi sesuai arahan Kakorlantas Polri memaparkan, dalam waktu dekat ini Korlantas Polri bakal mengeluarkan blangko atau surat teguran. Secara umum, perbedaan dengan surat tilang adalah pada surat teguran nantinya tanpa ada denda.
"Kalau surat tilang itu ada kewajiban membayar denda kepada negara sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para pelanggar aturan lalu lintas. Sedangkan pada surat teguran tidak ada kewajiban membayar denda," jelasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya