Satpol PP Lumajang Sita Hampir 3 Ribu Bungkus Rokok Illegal
Reporter
Moch. R. Abdul Fatah
Editor
A Yahya
29 - Oct - 2022, 12:43
JATIMTIMES - Dalam 12 kali operasi yang dilakukan Satpol PP Lumajang berhasil diamankan 2.875 bungkus rokok illegal dari berbagai merk. Sebagian besar disita dari wilayah perbatasan Lumajang Malang.
Kasatpol PP Lumajang Mattali Bilogo, S.Sos kepada Jatimtimes mengatakan, seluruh barang bukti rokok illegal yang beredar tanpa membayar cukai rokok tersebut langsung diserahkan ke kantor Bea dan Cuka Probolinggo.
Baca Juga : Rujak Cingur Bu Bokin, Favorit Presiden Gus Dur Hingga Jokowi Kala Berkunjung ke Jombang
"Untuk bukti rokok illegal yang kita amankan langsung kita serahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Probolinggo untuk prose lebih lanjut," kata Mattali Bilogo, hari Jumat (28/10)
Dijelaskan, dalam setiap operasi yang dilakukan, Satpol PP Lumajang menyertakan polisi, TNI, Dinas Perdagangan, Bagian Ekonomi Setda Lumajang dan Kantor Bea dan Cukai.
"Instansi terkait dengan perdagangan dan penegak hukum kita ikut sertakan, namun selama ini hanya berhasil menemukan penjualnya saja. Karena rata-rata mereka tidak kenal dengan penjualnya. Salesnya kadang ganti-ganti sehingga sulit melacaknya," kata Mattali Bilogo.
Disinggung tentang produsen rokok illegal ini rata-rata dari luar daerah Lumajang, mulai dari Madura, Probolinggo dan Malang.
Baca Juga : Mendag Zulkifli Hasan Pantau Harga Bahan Pokok di Kota Malang, Sebut Harga Ayam Potong Terlalu Murah
"Peredarannya lintas daerah. Bukan dari Lumajang. Makanya sulit dideteksi dimana produksi itu dilakukan. Tapi tetap kita usahakan untuk mengetahui alamat produsennya. Kalau untuk penjualnya, kita berikan peringatan untuk tidak mengulangi lagi," jelas Mattali Bilogo kemudian...