Ketua AKD Tulungagung Menilai Kasus Desa Batangsaren Tak Patuhi SKB 3 Lembaga Tinggi Negara
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
25 - Oct - 2022, 01:47
JATIMTIMES - Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tulungagung Mohamad Soleh, menilai penyelesaian kasus hukum yang menimpa Pemdes Batangsaren tidak mematuhi surat keputusan bersama (SKB) 3 lembaga yaitu Kemendagri, Polri dan Kejaksaan.
Menurutnya, dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara 3 lembaga itu, telah menyepakati tentang koordinasi antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah khususnya Pemdes.
Baca Juga : Kali Lamong Meluap, Gresik Selatan Dilanda Banjir
Artinya, dengan adanya MoU tersebut, maka setiap laporan dari masyarakat tidak langsung ditindaklanjuti oleh APH, tetapi kasus itu akan lebih dulu diperiksa oleh APIP dengan tujuan untuk memastikan apakah laporan tersebut benar-benar berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, atau hanya sebatas perkara kesalahan administrasi semata.
"Untuk Desa Batangsaren, maksud saya itu kalau di APIP sudah selesai itu jangan dilanjutkan. Dan itu sudah ada SKB 3 lembaga dari Kemendagri, Polri dan Kejaksaan Agung," kata Soleh usai audiensi dengan Forkopimda di pendapa, Senin (24/10/2022).
Dijelaskan, dalam SKB 3 lembaga itu disepakati bahwa urusan Tipikor atau hukum yang lain yang menimpa desa itu harus diselesaikan di APIP, kalau ada temuan yang sifatnya kesalahan administrasi, maka kerugian negara itu dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari.
Jika dalam jangka waktu 60 hari tidak dikembalikan, maka kegiatan fisik yang belum dibangun harus diselesaikan. Ketika semua sudah dilakukan dan dinyatakan clear maka tidak boleh dilanjutkan ke APH.
"Fakta ada yang sudah diselesaikan di APIP tapi masih dilanjut ke APH, contohnya Desa Batangsaren," jelasnya.
Sebagai Ketua AKD Tulungagung, Soleh mengaku sudah berkomunikasi dengan Kajari tapi masih sebatas telpon. Dia juga meminta tehadap kasus hukum yang menimpa Pemdes jika sudah selesai di APIP agar tidak dilanjutkan di APH.
Artinya kalau di APIP sudah selesai, temuannya hanya sebatas kesalahan administrasi dan kerugian negara yang ditemukan hanya kecil, maka cukup diberikan sanksi pembinaan saja.
Baca Juga : Baca Selengkapnya