7 Rekomendasi TGIPF untuk PSSI, Mahfud MD: Harusnya Ketum dan Komite Eksekutif Mengundurkan Diri
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
16 - Oct - 2022, 02:14
JATIMTIMES - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai Menko Polhukam Mahfud MD telah mencari data dan fakta terkait tragedi Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu. Hasilnya ada beberapa poin menyeluruh yang telah dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Setidaknya ada 7 poin yang disampaikan oleh TGIPF. Dalam 7 poin itu, ada banyak sub poin di dalamnya. Hal itu berkait dengan rekomendasi mulai dari PSSI, Polri hingga otoritas terkait tentang olahraga.
Baca Juga : Lewat Seminar Nasional, UIN Malang Beri Pemahaman Mahasiswa terkait Politik dan Hukum
Khususnya rekomendasi bagi PSSI, TGIPF mencatat 12 sub poin. Namun intinya beberapa poin tersebut agar persepakbolaan nasional semakin maju. Berikut isi rekomendasi bagi PSSI yang disampaikan TGIPF kepada Presiden Joko Widodo dan publik
a. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, *sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri* sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.
b. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau *menggelar Kongres Luar Biasa (KLB)* untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
c. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI...