Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Sekda Bacakan Pengajuan 2 Raperda
Reporter
Bambang Setioko
Editor
Yunan Helmy
14 - Oct - 2022, 02:23
JATIMTIMES - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri Bagus Alit membacakan dan memberikan penjelasan atas pengajuan dua rancangan peraturan daerah (raperda). Penjelasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Kamis (13/10) bertempat di ruang sidang DPRD.
Dua raperda yang diajukan yakni raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2022-2032.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Bentuk Pansus Terkait Ranperda RTRW 2022-2042
Dalam rapat tersebut, Bagus Alit menjelaskan, latar belakang pengajuan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah didasari karena adanya regulasi baru Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Pasal 3 Peraturan Kementerian Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
"Pengelolaan keuangan di Kota Kediri selama ini didasarkan pada Perda Nomor 16 Tahun 2006 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 10 Tahun 2007. Dengan adanya regulasi baru ini, maka materi yang terdapat di Perda Nomor 16 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi khususnya terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggung jawaban keuangan daerah," terang Bagus Alit, Kamis (13/10).
Ia menambahkan, Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 juga memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan mengenai pengelolaan keuangan daerah dengan batas penetapan paling lama tahun 2020. "Sehubungan dengan hal tersebut, Perda Nomor 16 Tahun 2006 yang sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 10 Tahun 2007 untuk bisa segera diganti dengan yang baru," imbuhnya.
Sementara itu, pengajuan raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2022-2032 didasari pada UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan yang memberikan perintah kepada pemerintah daerah untuk membuat rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah sebagai payung hukum dalam mengelola sumber daya dan potensi kepariwisataannya.
"Karena pengelolaan tempat pariwisata secara baik dapat digunakan sebagai sarana untuk usaha, bisnis, dan sebagai upaya menstimulasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)...