DPRD Kota Malang Bentuk Pansus Terkait Ranperda RTRW 2022-2042
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
14 - Oct - 2022, 02:19
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk memperdalam pembahasan terkait draf Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Kota Malang 2022-2042.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika. Pihaknya menyebut, bahwa pembentukan pansus dilakukan setelah mendengarkan penjelasan jawaban Wali Kota Malang Sutiaji atas pandangan umum fraksi DPRD Kota Malang pada Rabu (12/10/2022) kemarin.
Baca Juga : Revitalisasi UKS, Dindik Kota Kediri Beri Pembinaan Satuan Pendidikan
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, bahwa pansus Ranperda RTRW Kota Malang 2022-2042 telah dibentuk dengan komposisi 15 orang di dalamnya, serta empat pimpinan DPRD Kota Malang sebagai koordinator.
"Pansus Ranperda RTRW yang terdiri dari 15 orang gabungan dari enam fraksi. PDI Perjuangan dan PKB dapat tiga-tiga, yang lain dua. Terus Fraksi Damai Demokrasi Indonesia tiga. Sehingga pas 15 orang, kami pimpinan hanya sebagai koordinator saja," ungkap Made kepada JatimTIMES.com.
Legislator DPRD Kota Malang yang maju dari daerah pemilihan (dapil) Lowokwaru ini menuturkan, pada Rabu (12/10/2022) kemarin langsung dijadwalkan rapat harmonisasi dengan Wali Kota Malang Sutiaji serta tim penyusun untuk pembahasan lebih lanjut.
Hal itu dilakukan jajaran pansus Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042, dikarenakan 23 Oktober 2022 mendatang Ranperda RTRW Kota Malang 2022-2042 harus sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.
"Ketua pansusnya kemarin sudah disepakati Bapak H Ahmad Wanedi, wakilnya Arif Wahyudi. Kita pakai AW 1 dan AW 2. Ahmad Wanedi dan Arif Wahyudi," jelas Made.
Lebih lanjut, Made mengatakan bahwa draf Ranperda RTRW Kota Malang 2022-2042 telah matang di tingkat pemerintah pusat. Di mana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI sudah melakukan evaluasi dan hasil evaluasi tersebut pihaknya tidak boleh banyak merubah draf.
"Yang penting tugas dewan adalah mengawal evaluasi pusat Kementerian PUPR agar dilaksanakan benar-benar oleh Pemerintah Kota itu tugas dewan sebenarnya dan kami memperdalam di RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota) nya," jelas Made...