Sumbangan Siswa SMAN 1 Ngunut Disoal Wali Siswa, Ini Penjelasan Pihak Sekolah
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
13 - Oct - 2022, 03:17
JATIMTIMES - Sumbangan di sekolah, seakan menjadi bagian tak terpisahkan dari kegiatan belajar mengajar di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Tulungagung. Kali ini terjadi di SMAN 1 Ngunut, beberapa orang tua siswa mengeluh adanya sumbangan yang dibebankan pada anaknya.
"Kita bukannya tidak mau menyumbang, cara memintanya yang tidak kita terima. Selain itu, juga disebut nominalnya," kata LA (45) wali siswa, Senin (10/10/2022).
Bagi para orang tua siswa, kebijakan yang disampaikan wakil Gubernur Jawa Timur melalui video yang beredar, isinya sudah jelas. Namun, di SMAN 1 Ngunut, masih terjadi kegiatan menarik sumbangan yang tidak sepenuhnya bersifat sukarela.
"Itu sudah lama berjalan, ketika Wagub (Jatim) gencar sosialisasi untuk mengajak menolak pungli, terus himbauan ke seluruh instansi pendidikan negeri untuk berhenti pungli, di sana masih saja begitu," ujarnya.
Yang lebih kentara, sebelum menentukan nominal sumbangan, para siswa disebut LG ditanyai berapa pendapatan orang tuanya.
"Mirip sensus, hal ini untuk membedakan nominal sumbangan. Kan kalau sumbangan tidak usah begitu, hak sekolah juga apa kalau ini terjadi," ungkapnya.
Hal yang paling aneh, ada tarikan sebesar 250 ribu rupiah untuk yearbook yang disebut LG sarat dengan motif pungli.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMAN 1 Ngunut, Agung Ismiharto mengatakan soal sumbangan yang dimaksud bersifat sukarela.
"Itu sudah selesai dibahas di komite, kita hanya menyampaikan bahwa saat ini ada bangunan berupa tempat parkir siswa yang sudah seharusnya di renovasi karena sudah berusia 25 tahun," kata Agung, Rabu (12/10/2022).
Sebelum diputuskan, komite mengajak musyawarah seluruh orang tua siswa untuk menentukan langkah apa yang harus diambil.
"Maka kemudian di putuskan partisipasi dalam bentuk sumbangan sukarela," jelasnya.
Terkait nominal yang ditentukan, Agung menegaskan jika pihaknya tidak bisa serta merta mencampuri urusan musyawarah dan kesepakatan komite dengan orang tua siswa.
"Saya kira tidak ada di tentukan berapa nominal wajibnya, musyawarah itu sepenuhnya dilakukan komite dan orang tua siswa," imbuhnya...