6 Fraksi DPRD Kota Malang Sampaikan Pandangan Umum Terkait Ranperda RTRW Kota Malang 2022-2042
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
11 - Oct - 2022, 03:49
JATIMTIMES - Sebanyak enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang sampaikan Pandangan Umum (PU) masing-masing fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2022-2042.
Enam fraksi tersebut yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), serta Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (DDI) yang berisi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan, masing-masing fraksi memiliki beragam catatan. Untuk Fraksi PDIP 23 poin catatan, Fraksi PKB 25 poin, Fraksi PKS 12 poin, Fraksi Gerindra tujuh poin, Fraksi Golkar 15 poin dan Fraksi DDI sembilan poin.
Politisi yang juga merangkap sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang ini menjelaskan, bahwa sebelumnya telah dilakukan rapat paripurna dengan materi pembahasan yakni penjelasan Wali Kota Malang Sutiaji terhadap Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 yang harus dibahas selama 20 hari.
Sehingga, semua fraksi di DPRD Kota Malang dipacu untuk memberikan Pandangan Umum Fraksi yang ditujukan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mendapatkan jawaban serta penjelasan.
Setelah itu langsung dilakukan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 yang berjumlah 15 orang ditambah dengan empat pimpinan DPRD Kota Malang jadi 19 orang di pansus Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042.
"Kami sudah melakukan rapat pimpinan, PDI Perjuangan diwakili 3 orang, PKB 3 orang, PKS 2 orang, Gerindra 2 orang, Golkar 2 orang dan Damai Demokrasi Indonesia 3 orang, jadi pas 15...