Diduga Tipu Warga Miliaran Rupiah, Istri Kades di Jombang Jadi Tersangka
Reporter
Adi Rosul
Editor
Nurlayla Ratri
06 - Oct - 2022, 08:49
JATIMTIMES - Seorang istri Kepala Desa di Jombang berinisial AI ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang. Wanita berusia 46 tahun itu diduga menipu warga dengan modus investasi yang membuat rugi korban hingga Rp 3 miliar.
AI dilaporkan pertama kali oleh Merry Rosnawati (54) ke Satreskrim Polres Jombang pada 5 Juni 2022. Istri salah satu Kades di Kecamatan Jogoroto itu diduga melakukan penipuan dengan modus investasi pakan ternak yang ditawarkan ke Merry sejak tahun 2017-2021.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya