Satpol PP Tulungagung Menilai Pemilik Toko Grosir Tanoshi d/h Mulia Jaya Sulit Diajak Komunikasi. Rapat Koordinasi Selalu Diwakilkan
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
A Yahya
30 - Sep - 2022, 10:33
JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung menilai pemilik toko grosir Tanoshi d/h Mulia Jaya Desa Jeli Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung agak sulit diajak komunikasi.
Hal itu terbukti, saat undangan rapat koordinasi dengan tim gabungan DPMPTSP, Dinas PUPR, Dishub, Satpol PP dan DPRD Tulungagung tidak datang sendiri melainkan diwakilkan kepada pegawainya.
Baca Juga : Graha Bangunan Hadirkan Touchless Flush Toilet Terbaru, Cocok untuk Segala Jenis Hunian
"Kita belum pernah ketemu dengan pemilik usaha. Jadi kelihatanya pengusaha sendiri yang agak susah diajak komunikasi," kata Kasatpol PP Tulungagung Wahyd Masrur melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Artista Anindya Putra usai sidak tim gabungan. Jumat (30/9/2022).
Agar segera ada titik penyelesaian, Satpol PP meminta agar rapat koordinasi atau mediasi ke depan, pemilik usaha langsung yang datang atau tidak boleh diwakilkan.
Bahkan, berdasarkan keterangan dari warga sekitar toko grosir, pemilik usaha juga tidak pernah datang ketika diundang rapat koordinasi dengan masyarakat yang digelar oleh Pemerintah Desa setempat.
"Seperti keterangan di lapangan bahwa kalau diundang rapat di desa, (pemilik usaha) tidak mau datang," ucap pria yang akrab disapa Genot.
Sebelumnya, Tim Gabungan dari DPMPTSP, Dinas PUPR, Dishub, dan Satpol PP Tulungagung melakukan sidak atau kunjungan lapangan ke toko grosir Tanoshi d/h Mulia Jaya Desa Jeli Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung. Jumat (30/9/2022).
Sidak atau kunjungan lapangan dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi D DPRD Tulungagung atas aduan dari Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung terkait dugaan pelanggaran terhadap PBG toko grosir itu.
Dari hasil sidak yang dilakukan oleh tim gabungan, mendapati bahwa bongkar muat dari toko grosir Tanoshi d/h Mulya Jaya tidak mengurus ijin ke Dishub Tulungagung atau tidak melakukan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) sehingga seringkali menimbulkan kemacetan dan rawan kecelakaan.
Selain itu, tim gabungan juga menemukan bahwa pemasangan rambu lalu lintas (rambu tanda hati-hati) di area toko grosir itu juga tidak mengurus ijin kepada Dishub...