Kasus Jaksa Cabul, Mucikari di Jombang Divonis 11 Bulan Penjara
23 - Sep - 2022, 11:54
JATIMTIMES - Mucikari yang memyediakan remaja pria untuk dicabuli AH, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bojonegoro nonaktif divonis 11 bulan penjara. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang juga memindahkannya ke Lapas khusus anak di Blitar.
Sidang pembacaan putusan untuk mucikari berlangsung terbuka di ruang sidang Kusuma Atmadja, Jumat (23/9/2022) siang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Ida Ayu Masyuni itu berlangsung selama 40 menit dimulai sekitar pukul 14.10-14.50 WIB.
Baca Juga : Sungai di Jombang Diselimuti Lumut Kecokelatan Sepanjang 1 Km
Pada putusannya, Ida memvonis mucikari dengan hukuman penjara 11 bulan dengan memperhatikan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU RI nomor 35 tahun 2014. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jombang yakni 1 tahun penjara.
"Mengadili yang merupakan anak berhadapan dengan hukum yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada anak berhadapan dengan hukum dengan pidana penjara selama 11 bulan di lembaga pembinaan khusus anak di Blitar," ucap Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Masyuni membacakan tuntutannya.
Selain itu, Majelis hakim juga memvonis terdakwa dengan hukuman tambahan berupa pelatihan kerja di lembaga yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Jombang selama 4 bulan. Hakim juga memutuskan untuk mengembalikan barang bukti ke penyidik untuk dijadikan barang bukti pada perkara pencabulan yang dilakukan oleh AH, Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif.
"Dan pidana tambahan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum berupa wajib mengikuti pelatihan kerja selama 4 bulan di balai latihan kerja yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kabupaten Jombang. Menetapkan anak berhadapan dengan hukum tetap ditahan," ucapnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya