Sengketa Tanah Bengkok, Kuasa Pemohon Eksekusi Persilakan Warga Ajukan PK, Sayangkan Statemen Wabup Malang

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

23 - Sep - 2022, 10:40

Tanah bengkok di Kecamatan Pagak yang akan di eksekusi. (Foto : Kades Sumberkerto for Jatim TIMES)


JATIMTIMES - Bambang Suherwono selaku kuasa hukum pemohon eksekusi lahan yang disebut tanah bengkok di Kecamatan Pagak, memilih tidak ambil pusing perihal saran dari Wakil Bupati (Wabup) Malang yang menyarankan warga untuk melakukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan pengadilan.

Sebaliknya, dirinya malah merasa sangat kecewa perihal pernyataan Wabup Malang Didik Gatot Subroto, yang menyebut jika proses hukum eksekusi tanah tidak terbuka.

Baca Juga : Korban Dugaan Asusila Eks Modin Karanganom Tak Cabut Laporan Soal Pelecehan

"Ya haknya mereka, mau PK atau tidak, dan PK tidak akan menghalangi kok," kata Bambang saat dikonfirmasi JatimTIMES.com.

Dia merasa, meskipun ada pihak yang keberatan dan ingin mengajukan PK, tidak akan menghalangi apa yang sudah menjadi keputusan Pengadilan. Yakni termasuk perihal ketetapan untuk melakukan eksekusi.

"Perlu diketahui, poin pertama, PK Tidak menghalangi eksekusi. Jadi Tetep (akan di eksekusi), kita tidak mau tau, ya harus tetap jalan. Itukan sudah menjadi putusan Pengadilan, jadi harus tetap dilaksanakan," tegasnya.

Hal yang menjadi pertimbangan lainnya, dijelaskan Bambang, tengang waktu untuk mengajukan PK dirasa sudah kadaluarsa. Sebab, putusan dari pengadilan sudah ditetapkan pada tahun 2018 lalu.

"Pertimbangan kedua, itu putusan tahun 2018, sedangkan PK itu tengang waktunya 4 bulan, kalau novum 6 bulan. Tapi kalau dinilai ada kesalahan dalam arti kata penerapan hukum-nya, nah itu 4 bulan. Sedangkan itu sudah berapa tahun," jelasnya.

Meski sepengetahuannya secara hukum tidak bisa dilakukan PK karena sudah melewati masa tengang, namun Bambang selaku kuasa hukum dari pemohon eksekusi tetap mempersilakan jika ada yang hendak mengajukan PK.

"Ya tidak bisa, secara hukum tidak bisa, hukum acaranya begitu. Tapi itu haknya mereka, jadi monggo- monggo saja (silahkan kalau mau mengajukan PK)," imbuh Bambang.

Menurutnya, siapapun yang berperkara bisa mengajukan PK. Tanpa terkecuali para lembaga penegak hukum. Hanya saja meski secara hukum dianggap tidak bisa karena tengang waktu yang terpaut lama, namun nantinya tetap pengadilan-lah yang menentukan.

"Kalau kita kan boleh-boleh saja, haknya setiap orang. Cuman kalau ini Pengadilan mau tidak menerima itu (PK). Sedangkan kalau biasanya langsung ditolak jika waktunya sudah lewat. Jadi pada saat daftar itu langsung ditolak...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette