Menko Polhukam Mahfud MD Buka Suara Ihwal OTT KPK di Mahkamah Agung
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Nurlayla Ratri
23 - Sep - 2022, 05:22
JATIMTIMES - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah saatnya masuk ke ranah Aparatur Penegak Hukum (APH). Hal itu karena terdapat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Kamis (22/9/2022) kemarin.
Saat ditemui di Ijen Suites Resort Malang, Kamis (22/9/2022) malam, Mahfud MD mengatakan bahwa sejauh ini banyak persoalan di ranah APH yang diungkap oleh KPK. Terlebih, banyaknya persoalan mafia hukum yang menurutnya harus diberantas.
Baca Juga : Sebut Proses Hukum Eksekusi Tanah Bengkok Tidak Terbuka, Wabup Malang Sarankan Ajukan PK
“Menurut saya memang KPK harus masuk ke APH ya, karena di sana juga ramai soal mafia hukum,” ujar Mahfud MD kepada awak media.
Akan tetapi, Mahfud mengatakan bahwa tidak boleh serta merta masuk seenaknya. KPK harus tetap bekerja profesional dan tidak mencari-cari sebuah kesalahan.
“Tetap harus profesional, tidak boleh mencari-cari. Kalau orang mencari-cari kesalahan, ditindak secara hukum, itu tidak bagus bagi pembangunan hukum dan pembangunan ekonomi juga bisa gagal,” ungkap Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud juga menyarankan kepada KPK agar berhati-hati ketika melakukan segala tindakannya. Ketika melakukan tindakan, ia mengaku harus berlaku jujur dan tidak boleh melakukan kesalahan, apalagi jika masuk ke ranah APH seperti saat ini.
“Jujur-jujur aja dan KPK harus baik dan menurut saya KPK cukup punya ukuran-ukuran yang jelas untuk melakukan tindakan,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, preseden hukum penting dilakukan setelah adanya pengungkapan kasus di lingkungan APH. Karena, peristiwa seperti ini sudah kerap terjadi.
“Oh iya, ini bukan berikutnya lagi. Kan sudah berkali-kali OTT,” imbuh Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan OTT di ranah lingkungan Mahkamah Agung dengan dugaan kasus tindak pidana suap atau pungutan tak sah terkait pengurusan perkara di MA.
Baca Juga : Baca Selengkapnya