Tanah Bengkok di Pagak Bakal Dieksekusi, Kades Sumberkerto Ungkap Beberapa Kejanggalan
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Sep - 2022, 02:57
JATIMTIMES - Sebidang tanah yang disebut sebagai tanah bengkok di Kabupaten Malang bakal dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB. Alasannya, karena tanah seluas 14,145 hektar yang terletak di Dusun Bandarangin, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang tersebut masuk dalam tanah objek sengketa.
Berdasarkan surat ber-kop Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB nomor W14 - U35/4782/ HK.02/9/2022 yang diperoleh JatimTIMES, menyebut jika eksekusi pengosongan tanah objek sengketa berdasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB tanggal 16 Februari 2021 No. 13/ Eks/ 2018/ PN.Kpn. Jo No. 8/ Pdt.G/ 2018/ PN.Kpn.
Baca Juga : Komisi C DPRD Tulungagung, Realisasikan Program Pelatihan dan Bantuan Alat Bagi Pelaku IKM Pande BesiĀ
Sedangkan tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan bakal dilakukan pada Selasa (27/9/2022). Menanggapi hal ini, salah satu penanggungjawab lahan bengkok yang bakal dieksekusi, Hosen mengaku tidak kaget dengan adanya keputusan tersebut.
"Saya tidak kaget, karena mulai tahun 2018 mau dieksekusi berulang kali. Hanya saja tidak pernah jadi-jadi (dieksekusi)," kata pria yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Desa Sumberkerto, saat dikonfirmasi JatimTIMES.com, Kamis (22/9/2022).
Di sisi lain, Hosen juga mengamini jika keputusan eksekusi sebidang tanah seluas lebih dari 14 hektar yang dia sebut sebagai tanah bengkok tersebut, merupakan keputusan dari pengadilan. Namun, pihaknya menyebut jika keputusan eksekusi tanah tersebut dirasa ada beberapa kejanggalan.
"Kalau menurut versinya pengadilan selaku lembaga institusi hukum kami paham. Cuman yang di belakangnya kan belum tentu orang yang bertanggungjawab. Banyak kejanggalan-kejanggalan yang mengatasnamakan Pemprov (Pemerintah Provinsi Jawa Timur)," kelakarnya.
Sejarahnya, diceritakan Hosen, pada kisaran tahun 1950-an tanah bengkok Desa Sumberkerto yang saat itu tidak terlalu dikelola maksimal oleh desa, sempat dipinjamkan kepada Pemprov Jawa Timur (Jatim).
"Dari sejarahnya itu kan tanah bengkok Sumberkerto, dikelola oleh pemerintah Desa Sumberkerto. Hingga akhirnya sekitar tahun 1950-an sempat dipinjam pakai atau disewakan saya tidak paham," jelasnya.
Setelah dipinjam pakai itulah, lanjut Hosen, tanah bengkok tersebut akhirnya dibanguni gedung. "Setelah dipinjam pakai itu dibangun gedung, yang membangun dari salah satu dinas di Pemprov Jatim," ulasnya...