Mucikari pada Kasus Jaksa Cabuli Remaja Pria di Jombang Dituntut 1 Tahun Penjara
Reporter
Adi Rosul
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
21 - Sep - 2022, 11:46
JATIMTIMES - Mucikari pada kasus Jaksa berinisial AH memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Terdakwa mucikari yang merupakan remaja pria berusia 17 tahun itu dituntut 1 tahun penjara.
Sidang tuntutan terhadap terdakwa mucikari ini berlangsung tertutup di PN Jombang pada Rabu (21/09/2022). Sidang berlangsung cepat karena hanya membacakan materi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang. Tuntutan dibacakan oleh Endang Dwi Rahayu selaku JPU.
Baca Juga : Pemdes Babadan Rehabilitasi Gedung Kantor Desa dengan Dana BK- SARPRASĀ
"Sudah dibacakan tuntutannya. Terhadap terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana pasal 88 jo pasal 76 I uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 ahun 2022 tetang perlindungan anak," kata Kajari Jombang Tengku Firdaus kepada wartawan, Rabu (21/09/2022).
Berdasarkan pasal tersebut, lanjut Firdaus, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan pidana tambahan berupa pelatihan kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Jombang. Juga memutuskan barang bukti untuk dikembalikan ke penyidik melalui JPU untuk dijadikan alat bukti dalam perkara pencabulan yang dilakukan oleh Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif berinisial AH.
"Terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana tambahan wajib mengikuti pelatihan kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Jombang selama 6 bulan. Barang bukti dikembalikan kepada penyidik melalui penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain," terangnya.
Tuntutan hukum yang dibacakan JPU terdengar ringan. Menurut Firdaus, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU untuk menuntut terdakwa.
"Hal yang meringankan antara lain, pelaku adalah anak-anak dan masih berstatus pelajar aktif. Kedua, adanya surat pernyataan perdamaian dari korban. Ketiga, terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Terhadap tuntutan JPU, terdakwa akan melakukan pembelaan pada sidang yang akan digelar pada Kamis (22/09/2022) besok. Pada pembelaannya besok, terdakwa berharap bebas dari tuntutan karena dirinya juga merupakan korban pencabulan dari tersangka AH.
Baca Juga : Baca Selengkapnya