Bawaslu Kabupaten Blitar Buka Lowongan untuk 66 Panwaslu Kecamatan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
20 - Sep - 2022, 08:55
JATIMTIMES - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 sudah berlangsung. Sejalan dengan hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar mengundang putra-putri daerah untuk menjadi bagian dalam pengawasan pesta demokrasi ini.
Di setiap kecamatan dibutuhkan tiga orang sebagai Panwaslu Kecamatan. Sehingga, untuk rekrutmen ini Bawaslu Kabupaten Blitar akan menerima 66 Panwaslu Kecamatan yang akan dilantik akhir Oktober 2022.
Baca Juga : Pemkab Bondowoso Miliki Kuota 985 Formasi P3K
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan, pendaftaran calon anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan sudah bisa dilakukan besok (Kamis 21/9/2022). Pihaknya berharap, peluang ini dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas.
“ Kami mulai menerima pendaftaran calon panwaslu kecamatan tanggal 21 sampai dengan 27 september,” katanya, Selasa (20/9/2022).
Rekrutmen panwaslu kecamatan ini merujuk Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 yang kemudian diubah dengan Perbawaslu RI Nomor 8 Tahun 2019. Ada beberapa ketentuan untuk menjadi personel Panwaslu Kecamatan ini. Di antaranya, usia minimal 25 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, hingga tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Adapun berkas yang dibutuhkan dalam pendaftaran ini di antaranya, surat lamaran ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Blitar, foto serta identitas diri, surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas pelayanan kesehatan, dan beberapa surat keterangan dan pernyataan lain yang bisa diunduh di laman resmi Bawaslu Kabupaten Blitar.
“Yang jelas juga harus memiliki integritas dan komitmen dalam pengawasan,” tegas pria asal Bojonegoro ini.
Baca Juga : Baca Selengkapnya