Polisi Hentikan Kasus Pemisahan Kepala dan Tubuh Bayi di RSUD Jombang
13 - Sep - 2022, 07:29
JATIMTIMES - Penyidik Satreskrim Polres Jombang menghentikan penyidikan kasus kematian bayi di RSUD Jombang. Hal itu setelah tim penyidik memeriksa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sebagai saksi ahli.
Baik IDI maupun IBI Jatim telah menuntaskan investigasi terkait kematian bayi yang meninggal karena kemacetan bahu atau distosia bahu hingga berujung pemotongan kepala bayi atau dekapitasi.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Pria Lulusan SD, Ini Kasusnya
Bayi perempuan itu dilahirkan secara normal oleh Rohma Roudotul Jannah (29) di RSUD Jombang pada Kamis (28/7/2022) lalu.
Hasil investigasi organisasi para dokter itu menyimpulkan penanganan persalinan Rohma sudah dilakukan oleh tim dokter sesuai dengan prosedur keilmuan.
IDI juga telah menggelar sidang etik kedokteran terhadap dokter yang menangani persalinan Rohma. Hasilnya, mahkamah etik IDI Jatim tidak menemukan pelanggaran.
"IDI Jatim memberikan pernyataan bahwa tindakan medis yang dikerjakan dokter spesiali obstetri ginekologi (obgyn) di seting ini sudah sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu. Secara etik, dokter-dokter ini juga tidak terbukti melakukan pelanggaran etik profesi kedokteran pada proses persalinan yang dilakukan pemisahan kepala dengan tubuh bayi atau dekapitasi untuk mengeluarkan bayi dan menyelamatkan ibu," kata Ketua IDI Jatim dr Sutrisno saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Selasa (13/9/2022).
Sutrisno mengatakan, hasil investigasi dan sidang etik profesi telah diserahkan ke pihak penyidik Satreskrim Polres Jombang. Keputusan yang dihasilkan oleh IDI Jatim atas investigasinya menjadi rujukan penyidik dalam menangani perkara kasus kematian bayi yang dilahirkan oleh Rohma.
"Apa yang saya sampaikan ini menjadi keputusan yang akan kita sampaikan kepada pihak kepolisian. Juga kepada internal IDI dan PB IDI juga kalangan umum yang memerlukan informasi ini demi kebaikan bersama. Dari tinjauan ilmu dan etik, apa yang sudah dikerjakan tidak ditemukan pelanggaran ilmu dan pelanggaran etik," ujarnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya