DPRD Sumbar Ajak Warga Lindungi Hutan
Reporter
edwarman jtn
Editor
Yunan Helmy
11 - Sep - 2022, 04:44
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat menyosialisasikan Perda Nomor. 11 Tahun 2015 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan dan Perda Nomor. 12 Tahun 2017 tentang Kepemudaan. Sosialisasi berlangsung di aula Kantor Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT), Padang Panjang, Sabtu (10/9/2022).
Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Padang Panjang Noviyanti menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. “Kegiatan ini membuat masyarakat lebih tahu pemanfaatan hutan dan bisa mengelolanya dengan baik, terutama untuk pemuda yang saat ini dituntut untuk bisa menjadi pemimpin, pengusaha dan pelopor,” tuturnya.
Baca Juga : Aksi Demo Turun ke Jalan, PKS Kota Blitar Desak Presiden Cabut Kebijakan Kenaikan Harga BBM
Sementara itu anggota DPRD Sumbar Arkadius selaku narasumber menjelaskan, sosialisasi perda tersebut bertujuan menambah pengetahuan masyarakat dan pemuda. Tujuannya bagaimana masyarakat bisa mengelola hutan untuk memperoleh perekonomian yang lebih baik dan bagaimana pemuda bisa menjadi pemimpin.
“Sekitar 54 persen wilayah Sumbar merupakan kawasan hutan, di mana 950 dari 1.159 nagari, desa dan kelurahan ada dalam kawasan hutan dan sekitarnya. Lebih kurang 700 ribu masyarakat hidup di situ,” jelasnya.
Menurut Arkadius, masyarakat selama ini dilarang masuk dan mengelola kawasan hutan. Tapi sekarang masyarakat sudah diperbolehkan untuk masuk dan mengelola kawasan hutan.
“Kalau dulu ka rimbo babuang kayu, kalau kini ka rimbo babungo-bungo. Banyak yang bisa dikerjakan di sana sejauh tidak melaksanakan penebangan. Melalui hasil pengelolaan hutan-hutan kayu yang menyangkut dengan gaharu, pinang, kemiri, bambu dan sebagainya, maka pemerintah mempersilakan untuk menanamnya," sebut Arkadius.
Hutan, kata Arkadius, bisa dimanfaatkan dengan syarat hutan nagari, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat serta hutan kemitraan dengan masyarakat.
Baca Juga : Baca Selengkapnya