Operasi Tumpas Narkoba, Polres Blitar Ringkus 12 Pengedar Okerbaya dan Sabu-sabu
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
08 - Sep - 2022, 12:03
JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar meringkus 12 tersangka pengedar narkotika. Dari ungkap kasus ini polisi mengamankan 131.020 butir obat keras berbahaya jenis dextro. Selain ratusan ribu butir pil Dextro, polisi juga mengamankan 53.181 butir pil dobel L, dan 1,12 gram sabu.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan kedua belas tersangka pengedar narkotika ditangkap Satresnarkoba dalam operasi tumpas narkoba. Rincianya 10 tersangka pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) dan 2 tersangka pengedar sabu-sabu.
Baca Juga : Politisi Gerindra Minta Pemkab Lamongan Antisipasi Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok
"Jadi selama operasi tumpas narkoba, kami mengungkap sembilan kasus. Dengan 12 tersangka, 10 tersangka peredaran okerbaya sedangkan dua lainnya tersangka pengedar sabu-sabu," kata Adhitya, Rabu (7/9/2022).
Adhitya menambahkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Blitar, ratusan ribu butir obat keras berbahaya dan narkotika jenis sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Blitar. Sasaran dari para pengedar adalah remaja dan para sopir. Untuk mengelabuhi petugas, mereka membungkus barang haram tersebut dengan bekas bungkus rokok atau bekas kopi sachet.
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan bungkus atau kemasan rokok, kopi sachet dan jajanan untuk wadah okerbaya," terangnya.
Selain barang bukti sabu-sabu dan obat keras berbahaya, dari ungkap kasus ini Satresnarkoba Polres Blitar juga mengamankan bukti lain seperti HP dan uang tunai.
Baca Juga : Simpan 2 Ribu Pil Logo Y, Pria Asal Sumberejo Candipuro Diciduk Polisi
“Akibat perbuatanya para tersangka dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan. Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah,” pungkas Kapolres Blitar...