Polres Gresik Amankan 48 Budak Narkoba, Sita 66,62 Gram Sabu dan 1.363 Pil Koplo
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Dede Nana
06 - Sep - 2022, 08:26
JATIMTIMES - Budak narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik diringkus polisi. Dalam kurun waktu dua pekan, 48 tersangka narkoba diamankan. Polisi juga menyita 66,62 gram sabu serta 1.363 pil koplo.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Operasi ini berlangsung secara nasional dan digelar mulai 22 Agustus - 2 September 2022. Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, terdapat 37 kasus dengan 48 tersangka. Terdiri dari Satnarkoba 12 kasus dan 12 Polsek Jajaran menangani 25 kasus.
Baca Juga : Semester I 2022, SIG Catatkan Laba Rp 829 Miliar
"Paling banya Polsek Menganti sebanyak 8 kasus dengan 11 tersangka," kata Mochamad Nur Azis saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa (6/9/2022).
Perwira dua melati di pundak tersebut mengatakan, pemberantasan narkoba menjadi atensi kepolisian. Oleh sebab itu, penindakan terus dilakukan. "Dengan gencarnya melakukan penindakan harapan kami tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan narkoba," harap alumnus Akpol 2002 tersebut.
Sementara itu, Kasatnarkoba AKP Tatak Sutrisno menyebutkan, tersangka yang diamankan kali ini dari berbagai latar belakang. Dimana yang paling banyak adalah pekerja. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Tatak.
Baca Juga : Pasca Kenaikan BBM, Forkopimda Bagikan Bansos pada Pengemudi Ojol di Bukittinggi
Mantan Kapolsek Menganti itu menyebutkan, ada beberapa wilayah yang rawan peredaran narkoba, yaitu perbatasan kota dan pedesaan. "Kami akan menindak siapapun yang berani menggunakan narkoba dan sejenisnya," tegasnya...