Polisi Ungkap Korban Pecabulan Jaksa Bojonegoro di Jombang 4 Orang
Reporter
Adi Rosul
Editor
Yunan Helmy
30 - Aug - 2022, 08:59
JATIMTIMES - Kasus pencabulan yang dilakukan oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berinisila AH di salah satu hotel di Jombang terus didalami polisi. Dari penyidikan polisi, 4 anak di bawah umur mengaku menjadi korban pencabulan kasi barang bukti dan perampasan Kejari Bojonegoro nonaktif tersebut.
Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat mengatakan, sejauh ini tim penyidik Satreskrim Polres Jombang sudah memeriksa AH sebagai tersangka. Juga memintai keterangan 4 orang yang mengaku sebagai korban pencabulan.
Baca Juga : Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan Telanjang di Jombang Terungkap
"Sampai sekarang kami sudah memeriksa 4 orang yang mengaku sebagai korban," ujarnya saat diwawancarai wartawan, Selasa (30/08/2022).
Dijelaskan kapolres, 4 korban yang diperiksa ini antara lain pria berusia 17. Dia diduga dicabuli AH di salah satu kamar Hotel Sentral Jalan Gus Dur, Jombang, pada Kamis (18/08/2022). Juga ada seorang pria berusia 18 tahun yang diduga seorang mucikari dan 2 korban di bawah umur lainnya.
Perkenalan para korban dengan AH berkat jasa mucikari yang juga pernah jadi korban pencabulan oknum jaksa tersebut. "(Empat korban, red) ini yang mengaku mengalami pelecehan. Nanti tentunya kami konfirmasi dari keterangan ahli, baik dari psikiatri atau dari perlindungan anak. (Bisa kenal dengan AH, red) karena ada mucikarinya. Empat korban itu termasuk mucikarinya," ungkap kapolres.
Kini, AH dan sang mucikari telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Terhadap AH, polisi menjeratnya dengan Pasal 82 jo 76e uu SPPA. Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan terhadap mucikari, polisi menjeratnya dengan Pasal 88 jo 76i UU SPPA tentang tindak pidana eksploitasi seksual. Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
"Yang sudah kami ajukan berkas tahap satunya intuk mucikarinya. Untuk oknum jaksa sebagai pelaku, kami segera tahap satu berkasnya minggu ini," kata kapolres.
Baca Juga : Baca Selengkapnya