Warga Kota Batu Segera Miliki Mal Pelayanan Publik, Ditargetkan Oktober 2022
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Aug - 2022, 07:07
JATIMTIMES - Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batu dikebut oleh Pemkot Batu demi memberikan pelayanan kepada masyarakat yang maksimal. Ditargetkan MPP selesai pengerjaannya pada bulan Oktober mendatang.
MPP hadir di kawasan Balai Kota Among Tani, Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Batu. Bangunannya berada di lantai 2 Gedung B Balai Kota Among Tani.
Baca Juga : Atlet Wushu Kota Batu Borong 9 Medali di Kejurprov, Antarkan 4 Atlet ke Kejurnas Wushu
Progres pengerjaan MPP pun langsung dilihat oleh Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko didampingi Sekretaris Daerah dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ya karena Dewanti ingin MPP itu bisa hadir dengan fasilitas yang maksimal
"Alhamdulillah tempatnya representatif, juga memadai. Insya Allah ini memberikan pelayanan terbaik,” ungkap Dewanti. Nantinya fasilitas di MPP itu menghadirkan 21 pelayanan.
“Yang kedepannya akan dimaksimalkan dan ditambah,” tambah Dewanti. Nantinya dengan hadirnya MPP ini diharapkan akan semakin mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.
Dipermudah dalam masalah menghemat waktu, cepat, dan paraktis. “Ketika MPP nanti sudah melayani masyarakat, mudah-mudahan lebih cepat dan praktis karena tidak perlu susah pergi ke beberapa tempat sehingga hemat waktu dan anggaran," imbuh Dewanti.
Hadirnya MPP juga untuk memberikan pelayanan prima demi memudahkan kebutuhan masyarakat Kota Batu. Juga ke depannya dapat membangun tercapainya tingkat kepuasan masyarakat, serta efektifitas dan efisiensi dalam penerapan standar pelayanan.
Baca Juga : SIG Raih Penghargaan Nusantara CSR Awards 2022
Sedang MPP memiliki jenis layanan dan instansi yang bervariasi, sekaligus menyediakan fasilitas dan sarana prasarana yang kurang lebih sama sesuai dengan standar pelayanan. Fasilitas tersebut antara lain adalah loket informasi, pojok baca, ruang laktasi, ruang bermain anak, toilet, dan pusat ATM.
Selain itu MPP mengacu dari Perda Kota Batu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik. Juga menindaklanjuti Peraturan Kemenpan RB nomor 23 tahun 2017 tentang MPP...