Terima Aduan Masyarakat Tercatat dalam Sipol, Bawaslu Kabupaten Blitar Surati KPU
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Aug - 2022, 05:37
JATIMTIMES-Sejak membuka Posko Aduan Masyarakat (PAM) pada Senin, 15 Agustus 2022, Bawaslu Kabupaten Blitar telah menerima 8 (delapan) aduan, terkait nama masyarakat yang tercatat dalam sistim informasi parpol (sipol) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Blitar melaporkan aduan tersebut berjenjang ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta menyurati KPU Kabupaten Blitar mengenai delapan nama yang sudah mengadu ke Bawaslu Blitar.
Baca Juga : Pembukaan Liga 2, Putra Delta Sidoarjo Jamu PSBS Biak di Stadion Supriyadi Kota Blitar
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa mengatakan, delapan nama yang mengadu tersebut antara lain berlatar belakang guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK), mahasiswa, ibu rumah tangga, pekerja swasta, juga wiraswasta. Dalam uraian pengaduan, mereka menyatakan tidak pernah ikut keanggotaan parpol manapun.
“Para pengadu juga ada yang sudah menyertakan surat pernyataan bermaterai bahwa mereka bukan anggota parpol. Atas hasil aduan pada PAM yang ada di Bawaslu Kabupaten Blitar, kami menyurati KPU Kabupaten Blitar dan meminta jawaban,” kata Priya.
Priya menegaskan, tindak lanjut atas aduan tersebut memang berada pada ranah KPU. Karena, di KPU bisa memasukkan masyarakat yang namanya dicatut parpol, ke dalam daftar tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi dokumen keanggotaan parpol.
Baca Juga : Up Grade Sistem, Tilang Elektronik di Kota Blitar Dinonaktifkan Sementara
“Kami menunggu jawaban KPU atas tindak lanjut aduan masyarakat tersebut,” tutupnya...