Selama Agustus, Polres Bukittinggi Bekuk 23 Tersangka Kasus Perjudian
Reporter
edwarman jtn
Editor
A Yahya
28 - Aug - 2022, 01:59
JATIMTIMES - Polres Bukittinggi menunjukkan keseriusannya memberantas kasus perjudian. Terbaru, membekuk 23 tersangka kasus perjudian dari 10 laporan yang diterima petugas.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari saat menggelar konperensi pers di Aula Polres Bukittinggi pada Sabtu (27/8/2022). Wahyuni menyebutkan selama Agustus Polres Bukittinggi bersama Polsek jajaran telah berhasil mengungkap dan menangkap perjudian, baik darat maupun online.
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 27 Agustus 2022: Andin Dapat Ancaman Ricky, Mama Rosa, Reyna dalam Bahaya
"Hingga tadi malam jajaran Reskrim, kita telah menangkap pelaku perjudian tersebut, sebanyak 23 tersangka, dengan Laporan Polisi sebanyak 10 buah," ungkapnya.
Wahyuni menegaskan, sebagai Kapolres, dirinya punya komitmen tidak akan memberikan ruang kepada segala bentuk perjudian, tetap berantas perjudian dalam bentuk apapun.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat maupun media yang telah memberikan informasi tentang perjudian ini kepada personil kita baik secara langsung maupun melalui telepon 110," tukas AKBP Wahyuni Sri Lestari.
Sementara itu Wakapolres Bukittinggi Kompol Suyatno, S, S.I.K, bersama KBO Sat Reskrim Polres Bukittinggi Iptu Herwin menerangkan, perjudian tersebut masing-masing ke sepuluh Laporan Polisi dimaksud.
Pertama, pada 7 Agustus 2022 di Nagari Kamang Mudik, Kecamatan Magek, Kabupaten Agam, perjudian online jenis Togel dengan seorang tersangka laki-laki J (46).
Kedua, pada 11 Agustus 2022 di Jalan Adinegoro Tanah Jua, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Togel dengan seorang tersangka laki-laki AG (50).
Ketiga, pada 11 Agustus 2022 di Jalan Adinegoro Tanah Jua Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Togel dengan seorang tersangka laki-laki R (55).
Keempat, pada 12 Agustus 2022 di Simpang Simarasok, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, perjudian online Togel dan rolet dengan lima orang tersangka, laki-laki AP (36), A (54), I (44), MY (49), ZH (55).
Kelima, pada 12 Agustus 2022 di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat, jenis Kartu Remi dengan empat orang tersangka, laki-laki DS (31), Y (48), H (55), S (59).
Baca Juga : Agustus 2022: 6 Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang, Kerugian hingga Rp 320 Juta
Keenam, pada 12 Agustus 2022 di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat jenis Kartu Remi dengan empat orang tersangka, laki-laki M (81), H (44), S (38), SK (70).
Ketujuh, pada 13 Agustus 2022 di Jorong Aia Tabik, Nagari Kamang Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, perjudian online Togel dengan tersangka laki-laki RR (24).
Kedelapan, pada 25 Agustus 2022 di Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Slot dengan tersangka laki-laki F (18).
Kesembilan, pada 25 Agustus 2022 di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Slot dengan tersangka laki-laki AN (38).
Kesepuluh, pada 26 Agustus 2022 di Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, perjudian online jenis Ludo King dengan empat orang tersangka, laki-laki FT (21), RH (25), F (27), HF (22).
"Kepada para tersangka, diancam dengan hukuman penjara. Semuanya dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara," terangnya. (*)
