Cegah Tindak Pidana Korupsi, Mas Dhito: Pengadaan Barang dan Jasa Tidak Sesuai Spesifikasi, Tolak!
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
26 - Aug - 2022, 02:14
JATIMTIMES - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengajak jajarannya untuk bersama mencegah timbulnya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Salah satunya dalam pengadaan barang dan jasa.
Mas Dhito sapaan akrab bupati muda ini mengharapkan dalam pengadaan barang dan jasa, antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Pokja harus menjadi dalam satu kesatuan.
Baca Juga : Dana Terbatas, Perbaikan Sekolah di Kabupaten Malang Baru Diusulkan di Perubahan Anggaran
"Di dalam Pokja saya minta mulai hari ini diwajibkan harus ada dinas terkait, lalu peran dan fungsi PPK saya minta pada setiap termin pembayaran, begitu PPK turun ke lapangan dan tidak sesuai spesifikasi, tolak barangnya," tegas Mas Dhito, Kamis (25/8/2022).
Hal itu disampaikan Mas Dhito kepada jajarannya di tiap SKPD dan UKPBJ dalam hal ini yang berkaitan pengadaan barang dan jasa ketika melakukan pertemuan bersama Satgas Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK di Ruang Pamenang Pemkab Kediri.
Pertemuan itu dilakukan dalam rangka rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi 2022 dalam hal ini penguatan penggunaan APBD dan PBJ Pemerintah Kabupaten Kediri.
Menurut Mas Dhito, sikap tegasnya itu demi menjaga supaya tidak terjadi tindak korupsi akibat timbulnya kerugian keuangan negara. Disampaikan, terminologi kerugian keuangan negara bukan berarti memenangkan yang penawaran tender paling rendah.
"Andaikata penawaran 65,70 persen itu yang menang tapi ternyata spek atau kualitasnya itu tidak bagus maka di situ kerugian keuangan negara pun terjadi," tutur Mas Dhito.
Mas Dhito mengungkapkan, untuk menghindari terjadinya tindak korupsi, selama ini di pemerintahannya tidak pernah melakukan pengkondisian dalam hal apapun. Termasuk dalam setiap proyek atau tender melalui tahapan yang fair sesuai aturan yang berlaku.
"Maka hasil yang didapatkan, penawaran harga ini selalu melampaui 20 persen," ungkapnya.
Kasatgas Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK RI Irawati menyampaikan berbicara Monitoring Center Prevention (MPC) sebagai upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah, ada 8 area untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.
Delapan area itu meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, tata kelola dana desa, penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah...