Sidang Pleno Komisi B Senat UIN Malang Munculkan Ide Aplikasi Pemantau Karya Ilmiah
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Nurlayla Ratri
22 - Aug - 2022, 02:47
JATIMTIMES - Komisi B Bidang Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Senat Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, turut melakukan Pembahasan dan Penguatan Kebijakan dalam Sidang Pleno Senat yang berlangsung selama 3 hari, (19-21/8/2022) di Hotel Baobab Safari Resort, Prigen, Pasuruan.
Komisi yang diketuai Prof Dr Hj Sutiah MPd ini, dalam pleno membahas rancangan Keputusan Rektor UIN Maliki Malang tentang Standard Operating Procedure (SOP) Tata Kelola Sistem Penilaian Karya Ilmiah Dosen.
Namun bukan hanya pembahasan itu saja, komisi ini juga melakukan evaluasi dan rekomendasi yang bertujuan untuk menjamin kualitas karya tulis ilmiah para dosen UIN Maliki Malang lebih berkualitas.
Dalam paparan materi, Prof Mufidah menyampaikan, SOP tata kelola sistem penilaian karya ilmiah dosen ini disusun tentunya untuk arah yang lebih baik. SOP ini akan menjamin kualitas atau mutu dari karya ilmiah yang dibuat oleh dosen UIN Maliki Malang tetap terjaga, sehingga benar-benar memiliki kualitas yang baik.
Terlebih, karya ilmiah ini tentunya juga akan menjadi bagian penting dalam peningkatan karir atau jabatan akademik, mulai dari jenjang asisten ahli hingga guru besar atau profesor. SOP ini tentunya sangat ditekankan bagi dosen yang mempunyai jabatan akademik Lektor Kepala maupun Guru Besar.
Lebih lanjut, Prof Mufidah memaparkan terkait tata kelola karya ilmiah. Dijelaskannya, karya ilmiah harus dikirimkan pengusul ke fakultas, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, yang meliputi beberapa hal penting.
Beberapa hal itu, yakni bukti cek similarity, repository, dan kesesuaian bidang ilmu. Dari situ, fakultas kemudian meneruskan ke Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH) universitas hingga Senat Universitas mengeluarkan rekomendasi kelayakan.
Dalam sidang pleno itu, terdapat beberapa masukan dan evaluasi yang diberikan dari komisi C. Hal itu disampaikan Ketua Komisi C Prof DR Hj Tutik Hamidah MAg terkait pembuatan aplikasi.
Pihaknya memberikan masukan terkait sistem. Meski dalam tata kelola penilaian karya ilmiah telah terdapat alur yang jelas, tetapi hal tersebut juga menjadi tugas yang berat...