Izin Online Jadi Faktor Sulitnya Identifikasi Reklame Berizin atau Reklame Bodong
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Yunan Helmy
19 - Aug - 2022, 04:42
JATIMTIMES - Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengharuskan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online. Meskipun cepat, mudah dan murah, perizinan dengan sistem online ternyata juga masih meninggalkan masalah, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulungagung Fajar Widariyanto.
Menurut Fajar, perizinan berbasis online, khususnya izin reklame, membuat dinas di tingkat kabupaten kesulitan memilah dan merekap para pemohon izin.
Kesulitan itu dikarenakan data yang tersaji di aplikasi OSS (Online Single Submission) adalah data global para pemohon izin di seluruh Indonesia alias tidak dikelompokkan tiap provinsi maupun tiap kabupaten/kota.
"Izin reklame saat ini melalui online atau OSS. Dan data seluruh Indonesia jadi satu sehingga kesulitan untuk memilah datanya," kata Fajar.
Kelemahan OSS, lanjutnya, belum bisa memilah data sesuai dengan daerah masing-masing. Sehingga data para pemohon izin reklame di seluruh Indonesia akan tampak menjadi satu.
Dan hal inilah yang menjadi salah satu alasan DPMPTSP untuk tidak bisa bergerak cepat dalam menyikapi maraknya pemasangan reklame di Kabupaten Tulungagung.
"Kalau sudah melakukan proses perizinan, itu mudah untuk ditertibkan. Tapi kalau yang belum berizin tiba-tiba memasang reklame dan finas tidak punya datanya, itu menjadi kendala kita untuk melakukan penertiban," ungkap Fajar.
Sebagai langkah awal menyikapi maraknya pemesangan reklame, Fajar mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan pemasangan reklame yang mengganggu lalu lintas, untuk segera melapor ke dinas. Dan jika memang terbukti tidak berizin, masyarakat bersama perangkat desa setempat bisa membongkarnya dan diamankan dengan catatan tidak boleh dirusak.
Baca Juga : Baca Selengkapnya