Padepokan Gus Samsudin Resmi Tutup, Pemkab Blitar Keluarkan Pencabutan STPT

Reporter

Aunur Rofiq

19 - Aug - 2022, 03:19

Kepala Dinas PTSP Kabupaten Blitar Agus Santosa


JATIMTIMES- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar benar-benar mengambil langkah tegas terkait dengan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin, di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan. Terkini, operasional padepokan tersebut resmi berhenti setelah Pemkab Blitar melakukan pencabutan izin.

Padepokan Nur Dzat Sejati resmi menghentikan operasionalnya setelah Pemkab Blitar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mencabut Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dengan Nomor Surat : T/503/20/409.25/2022. STPT yang dicabut atas nama Samsudin dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3505042204840002. Surat pencabutan STPT tersebut ditetapkan Dinas PTSP Kabupaten Blitar pada tanggal 11 Agustus 2022.

Baca Juga : Kado HUT ke-77 RI, Kabupaten Blitar Raih 3 Penghargaan di Ajang Lomba Desa Tingkat Jatim

 

Kepala Dinas PTSP Kabupaten Blitar, Agus Santosa mengatakan dengan pencabutan STPT ini dilakukan setelah Pemkab Blitar melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pencabutan STPT Gus Samsudin juga memperhatikan hasil asessment Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar terhadap Padepokan Nur Dzat Sejati  tanggal 4 Agustus 2022.  

Dalam praktiknya, Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2), pasal 17 ayat (3), pasal 19 ayat (1), pasal 24 ayat (1), dan pasal 37 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.

“Dengan pencabutan ini maka STPT milik Gus Samsudin sudah tidak berlaku lagi. Dengan dicabutnya STPT maka otomatis yang bersangkutan sudah tidak memiliki kewenangan untuk membuka praktik lagi. Pencabutan STPT ini kita tetapkan pada 11 Agustus 2022,” kata Agus Santosa, Kamis (18/8/2022).

Agus menambahkan, dasar dari pencabutan STPT Gus Samsudin mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Acuan lainya adalah Peraturan Bupati Blitar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar.

“Acuan pencabutan izin ini juga surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Nomor : T/440/1895/409.11...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette