Kasus Penganiayaan di Pakis Berakhir Vonis Ringan, Kuasa Hukum Terdakwa Tak Puas Putusan Hakim

19 - Aug - 2022, 12:47

Terdakwa kasus penganiayaan, Muhammad Fikri saat menyerahkan diri ke Polres Malang beberapa waktu lalu (foto: istimewa)


JATIMTIMES - Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis beberapa bulan lalu memasuki babak akhir. Ialah Muhammad Fikri (20) terduga pelaku setelah mengarungi rangkaian sidang divonis ringan, yakni setahun delapan bulan, dari semula tuntutan empat tahun.

Vonis ringan yang diterima Muhammad Fikri karena dalam persidangan tidak terbukti kematian korban disebabkan oleh dugaan pukulan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Baca Juga : Peras Petani Kopi 2 Juta Per Minggu, Penyebab Kerusuhan di Desa Mulyorejo

Seperti diketahui, Fikri yang merupakan warga Kidal Tumpang itu menyerahkan diri ke Polres Malang setelah terduga korban, yakni Tirto (35) warga Desa Ngingit, Tumpang mengembuskan napas terakhirnya usai terlibat perkelahian, Minggu (13/3/2022) lalu.

Fikri menjadi terduga pelaku karena diduga melakukan pemukulan. Kasus tersebut akhirnya diusut, namun tidak diketahui pasti penyebab kematian korban lantaran keluarganya menolak dilakukan tindakan visum.

Dalam sidang penuntutan, Fikri dituntut dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berujung kematian. Dalam pasal itu, ancaman hukuman yakni 4 tahun bui.

Setelah melalui proses pembelaan, putusan hakim pada sidang putusan pada Senin (15/8/2022), memvonis Fikri dengan hukuman ringan satu tahun delapan bulan.

“Pada pokoknya, kemarin terdakwa Fikri dituntut Pasal 353 ayat 3. Namun dalam persidangan hakim menyatakan salah satu unsurnya tidak terpenuhi, jadi tidak terbukti,” ujar salah satu kuasa hukum Fikri, Satya Widarma saat dihubungi, Kamis (18/8/2022).

Dijelaskan Satya, usai tidak bisa dikenakan pasal 353 ayat 3, yang terjadi di persidangan kemudian hakim mempertimbangkan subsider dari tuntutan yakni pasal 363 ayat 1 tentang penganiayaan.

Satya pun menilai putusan hakim cenderung kaku. Sebab, masih ada pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa adalah karena keterpaksaan.

“Dalam kesimpulan kami hakim secara kaku hanya melihat perbuatan menganiayanya, tidak melihat pada alasan melakukan perbuatannya. Artinya dipertimbangkan bahwa terdakwa dalam keadaan terpaksa,” jelas Satya.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette