Pendidikan Terbaik Wujudkan Generasi Emas, PKPK Sebut tidak Ada Pungli di Kota Blitar
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
17 - Aug - 2022, 07:34
JATIMTIMES - Pemerintah Kota Blitar dan Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Blitar memastikan tidak ada pungli di seluruh lembaga pendidikan di Kota Blitar. Kepastian tersebut diperkuat dengan hasil monitoring yang dilakukan Pusat Kajian Pembangunan dan Kebijakan (PKPK).
Sekretaris PKPK, M Zainul Ichwan mengatakan berdasarkan hasil monitoring PKPK selama turun ke sekolah, dipastikan tidak ada pungutan liar (pungli). Baik di jenjang SMA/SMK, SMP dan SD di wilayah Kota Blitar. Manajemen pendidikan di seluruh sekolah di Kota Blitar berjalan baik.
Baca Juga : Bupati Tulungagung Beber Makna Tema HUT RI Ke-77
“Manajemen pendidikan di Kota Blitar berjalan baik. Hal ini tak lepas dari peran Pemerintah daerah terus memberikan pembinaan sehingga tercipta kualitas pendidikan yang baik dan bermutu,” kata Zainul, Selasa (16/8/2022).
Zainul mengatakan, mengacu pada peraturan seperti UU nomor 20 Tahun 2003, dan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dalam pasal 10 Permendikbud tersebut komite sekolah berhak melakukan pengalangan dana, berupa Sumbangan dan atau bantuan sumbangan yang bersifat kesepakatan antara wali siswa dan sekolah tidak masalah melalui komite sekolah. Dalam hal ini diistilahkan dengan sumbangan partisipasi dan perihal ini bukan termasuk pungli.
“Sesuai UU Sikdisnas, Sekolah swasta diberikan peluang lebar penggalangan dana pendidikan dari Masyarakat,” jelas Zainul.
Zainul menambahkan, esensi pendidikan adalah mencerdaskan bangsa , mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam sejarahnya, pendidikan di Indonesia sudah ada sejak sejak masa lampau di era kerajaan, era masuknya islam di nusantara ( pendidkan Agama) yang didakwahkan oleh para wali di nusantara, pendidikan era Penjajahan yang salah satunya dimotori oleh Ki Hajar dewantoro dan pendidikan di era Kemerdekaan.
“Pendidikan adalah Hak seluruh warga bangsa sesuai konstitusi Negara UUD RI 1945 pasal 31 ayat 1 Setiap Warga Negara Berhak Mendapatkan pendidikan. Dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia Bahwa setiap orang atau anak berhak mendapatkan pendidikan...