Gambar Tokoh tanpa Dukungan Sponsor bukan Termasuk Reklame Komersil, dan Bisa Ajukan Permohonan Pengurangan Pajak
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
A Yahya
17 - Aug - 2022, 01:21
JATIMTIMES - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung, pasalnya reklame dengan ketentuan khusus bisa diajukan permohonan pemotongan pajak reklame hingga 100 persen artinya pajak reklame dengan ketentuan khusus bisa 0 (nol) rupiah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Tulungagung Endah Inawati melalui Kabid Pengembangan PAD, Soni Jatmiko di Kantornya. Selasa (16/8/2022).
Menurut Soni, pemasangan reklame itu tidak bisa lepas dari 2 hal yaitu pajak reklame dan ijin reklame. Bapenda sendiri, mempunyai kewenangan dan tupoksi hanya pada wilayah pajak reklame sedangan untuk ijin reklame adalah wilayah DPMPTSP Tulungagung.
"Pada prinsipnya setiap pemasangan reklame harus berijin, dan salah satu syarat dari ijin reklame adalah melunasi kewajiban membayar pajak reklame," katanya.
Dijelaskan, secara umum pemasangan reklame dan sepanjang masuk obyek reklame mempunyai kewajiban membayar pajak reklame. Namun, terkait itu semua, juga ada pengecualian-pengecualian yang sudah diatur dalam Perda Tulungagung No.7 Tahun 2019 tentang pajak daerah dan Perbub Tulungagung No.2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame.
Dalam Perda No.7 Tahun 2019, pengecualian itu diantaranya, pertama penyelenggaraan reklame melalui internet, TV, radio dan sebagainya. Kedua, label/merk yang melekat pada barang yang diperdagangkan. Ketiga nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada tempat usaha yang tidak mengandung sponsor lebih dari 20 persen.
Keempat, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah, dan terakhir penyelenggaraan reklame yang dipergunakan untuk keperluan amal, sosial, keagamaan dan politik.
"Perbub juga mengatur secara detail pengurangan pajak reklame hingga 100 persen, pada obyek reklame berkategori khusus dengan syarat mengajukan permohonan," jelasnya.
Artinya, pemasangan reklame dengan ketentuan atau kategori dan kondisi tertentu bisa mengajukan pengurangan kewajiban membayar pajak hingga 100 persen, seperti pemasangan reklame ucap selamat hari besar keagamaan yang tidak didukung oleh sponsor produk komersil.
Soni menegaskan, dalam konteks kewajiban pajak reklame itu adalah pengurangan pajak bukan dibebaskan...