Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

27 - Jul - 2022, 11:07

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu sekaligus jaksa penuntut hmum (JPU) Agus Rujito (tengah berkacamata) saat memberikan penjelasan kepada awak media usai membacakan tuntutan terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra (JEP), Rabu (27/7/2022). (Foto: Dok. JatimTIMES)


JATIMTIMES - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menuntut terdakwa kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra (JEP) -pendiri sekaligus pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu-  dengan 15 tahun kurungan penjara. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam agenda sidang ke-21 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Rabu (27/7/2022). Sidang dihadiri langsung oleh kuasa hukum terdakwa JEP di ruang sidang serta terdakwa JEP yang hadir secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang atau Lapas Lowokwaru. 

Baca Juga : Webinar Internasional Lintas Benua, Rektor UIN Malang Sampaikan Moderasi Beragama

"Tadi sudah berlangsung bacaan tuntutan terhadap terdakwa dan oleh tim JPU terdakwa dituntut 15 tahun," ungkap Kepala Kejari Batu Agus Rujito yang memimpin JPU.

Selain itu, Agus menyebut bahwa terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Artinya jika terdakwa tidak dapat membayar denda  Rp 300 juta, maka hukuman terdakwa nantinya akan ditambah enam bulan kurungan penjara. 

Kemudian, terdakwa JEP juga dituntut untuk membayar restitusi kepada saksi korban berinisial SDS sebesar Rp 44.744.623. Jika nantinya terdakwa JEP tidak membayar uang restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang. 

Nantinya, hasil dari pelelangan untuk membayar restitusi dan dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan penjara. 

Sementara itu, JPU menyatakan terdakwa JEP bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan terdakwa atau dengan orang lain. 

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette