Pelayanan Terbaik, Dispendukcapil Kabupaten Blitar Serahkan e-KTP Bagi Warga Negara Thailand

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana

14 - Jul - 2022, 10:11

Asisten Administrasi Umum Setda Pemkab Blitar Mashudi didampingi Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Ir Suwandito menyerahkan e-KTP kepada WNA asal Thailand.(Foto : Aunur Rofiq/JATIMTIMES)


JATIMTIMES - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tak terkecuali bagi warga negara asing (WNA). Kali ini, seorang WNA asal Thailand menerima KTP elektronik (e-KTP). E-KTP  tersebut diserahkan langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Pemkab Blitar Mashudi didampingi Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Suwandito di sela-sela kegiatan perayaan ulang tahun ke-5 Posyandu Jiwa Seroja Warta di Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Rabu (13/7/2022) kemarin.

Informasi yang dihimpun JATIMTIMES, warga Thailand yang menerima e-KTP itu bernama Mr Kraiwit. Yang bersangkutan diketahui telah lama tinggal di Indonesia dan menikah dengan seorang perempuan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Mr Kraiwit dan istrinya merasa senang setelah sekian lama tinggal di Indonesia akhirnya dia menerima e-KTP  WNA.

Baca Juga : Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Bedak Kosong Pasar Templek Blitar

 

Suwandito menambahkan, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil menjelaskan Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki KTP elektronik (e-KTP) sesuai dengan UU No 24 tahun 2013 Pasal 63 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 7 huruf b.

Dalam UU No 24 tahun 2013 Pasal 63 ayat 1 dijelaskan bahwa penduduk Orang Asing yang memilik lzin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Lebih Ianjut dalam Pasal 64 ayat (7) huruf b disebutkan bahwa masa berlaku KTP-el bagi Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku lzin Tinggal Tetap.

‘’Jadi sesuai dengan Undang-undang, semua warga negara harus tercatat status kependudukanya di negara kita, baik WNI maupun WNA,’’ kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Suwandito.

Suwandito menambahkan, terdapat syarat bagi WNA yang ingin memiliki e-KTP. Harus punya kartu izin tinggal tetap (Kitap) yang diterbitkan Imigrasi. Kalau suda memiliki izin tinggal tetap, WNA tadi tinggal datang ke Dinas Dukcapil.

“Syarat bagi WNA yang ingin memiliki e-KTP ini sangat ketat, dia harus memiliki Kitap yang dikeluarkan Imigrasi. Setelah dia punya Kitap maka kita dari Dispendukcapil akan mengeluarkan KTP nya, KTP untuk warga negara asing,’’ terangnya.

Setelah memiliki izin tinggal maka WNA tersebut harus memiliki alamat di Indonesia. Pembuatan Nomor Induk Kependudukan menggunakan kode dari alamat WNA di Indonesia tersebut sama seperti pembuatan NIK untuk WNI.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette