Pelayanan Terbaik, Dispendukcapil Kabupaten Blitar Serahkan e-KTP Bagi Warga Negara Thailand
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
14 - Jul - 2022, 10:11
JATIMTIMES - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tak terkecuali bagi warga negara asing (WNA). Kali ini, seorang WNA asal Thailand menerima KTP elektronik (e-KTP). E-KTP tersebut diserahkan langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Pemkab Blitar Mashudi didampingi Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Suwandito di sela-sela kegiatan perayaan ulang tahun ke-5 Posyandu Jiwa Seroja Warta di Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Rabu (13/7/2022) kemarin.
Informasi yang dihimpun JATIMTIMES, warga Thailand yang menerima e-KTP itu bernama Mr Kraiwit. Yang bersangkutan diketahui telah lama tinggal di Indonesia dan menikah dengan seorang perempuan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Mr Kraiwit dan istrinya merasa senang setelah sekian lama tinggal di Indonesia akhirnya dia menerima e-KTP WNA.
Baca Juga : Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Bedak Kosong Pasar Templek Blitar
Suwandito menambahkan, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil menjelaskan Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki KTP elektronik (e-KTP) sesuai dengan UU No 24 tahun 2013 Pasal 63 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 7 huruf b.
Dalam UU No 24 tahun 2013 Pasal 63 ayat 1 dijelaskan bahwa penduduk Orang Asing yang memilik lzin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Lebih Ianjut dalam Pasal 64 ayat (7) huruf b disebutkan bahwa masa berlaku KTP-el bagi Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku lzin Tinggal Tetap.
‘’Jadi sesuai dengan Undang-undang, semua warga negara harus tercatat status kependudukanya di negara kita, baik WNI maupun WNA,’’ kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Suwandito.
Suwandito menambahkan, terdapat syarat bagi WNA yang ingin memiliki e-KTP. Harus punya kartu izin tinggal tetap (Kitap) yang diterbitkan Imigrasi. Kalau suda memiliki izin tinggal tetap, WNA tadi tinggal datang ke Dinas Dukcapil.
“Syarat bagi WNA yang ingin memiliki e-KTP ini sangat ketat, dia harus memiliki Kitap yang dikeluarkan Imigrasi. Setelah dia punya Kitap maka kita dari Dispendukcapil akan mengeluarkan KTP nya, KTP untuk warga negara asing,’’ terangnya.
Setelah memiliki izin tinggal maka WNA tersebut harus memiliki alamat di Indonesia. Pembuatan Nomor Induk Kependudukan menggunakan kode dari alamat WNA di Indonesia tersebut sama seperti pembuatan NIK untuk WNI.
Baca Juga : Baca Selengkapnya