Ini 3 Kelompok yang Berhak Menerima Daging Kurban dalam Islam
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
10 - Jul - 2022, 02:13
JATIMTIMES - Masyarakat muslim di seluruh dunia tengah merayakan Hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijah 1443 H. Pada Idul Adha, tradisi yang sudah pasti dinanti adalah momen penyembelihan hewan kurban, baik kambing, sapi, kerbau, maupun unta.
Setelah hewan kurban disembelih, biasanya dagingnya akan dibagikan kepada masyarakat. Biasanya, masjid-masjid yang menggelar penyembelihan hewan kurban akan menyediakan kupon khusus untuk pembagian hewan kurban.
Di dalam Islam, ada tiga kelompok orang yang berhak menerima daging kurban. Yang pertama adalah orang yang berkurban atau juga disebut sohibul qurban. Orang yang berkurban dan keluarganya dianjurkan untuk memakan sebagian daging dari hewan yang dikurbankan.
Dikutip dari anakshaleg.org, dalam hadis Riwayat Imam Al Baihaqi disebutkan: “Rasulullah SAW, ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
Sedangkan jumlah daging kurban yang diterima dianjurkan tidak melebihi daru sepertiga dari daging hewan kurban. Dan sisanya agar bisa dibagikan kepada orang lain di sekitar.
Kedua, kelompok yang berhak menerima daging kurban adalah teman, kerabat dan tetangga sohibul qurban meskipun ketiganya tergolong orang yang berkecukupan atau orang yang mampu.
Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabila menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada teman, kerabat dan tetangga meskipun mereka golongan orang kaya. “Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”
Baca Juga : Bupati Kediri Bentuk Satgas Khusus Tangani Perselisihan Harga Jual Tanah Bandara Kediri
Ketiga yang berhak menerima daging kurban adalah golongan fakir dan miskin...